Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama unsur gabungan berhasil mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (8/9/2025), sebanyak 29 orang pelaku yang terdiri dari 22 pria dan 7 wanita berhasil diamankan.
Tak hanya itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya mesin judi tembak ikan, peralatan dadu, handphone, hingga uang tunai jutaan rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di Jl. Letnan Mumah Purba, Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 29 orang beserta barang bukti. Seluruhnya sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ferry.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
Perjudian Tembak Ikan: 6 unit mesin game (Kingdom, Lotus, Akong, Merak), 5 chip ikan, 5 unit handphone, 1 buku cek argo, serta uang tunai Rp2.190.000.
-
Perjudian Dadu: 4 set cadangan pasangan dadu, 1 set tempat dadu, uang tunai Rp3.720.000, 2 terpal lapak dadu kopiyok, dan 4 unit handphone.
Sebanyak 42 personel gabungan terlibat dalam operasi ini, terdiri dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Pomdam I/BB, dan Samapta Polda Sumut. Polisi juga memasang garis polisi di lokasi dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk pengembangan kasus.
Kombes Pol Ferry menegaskan, Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya. Keamanan bersama hanya dapat terwujud melalui sinergi aparat dan masyarakat,” tegasnya.
Hingga kini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan serta menentukan langkah hukum selanjutnya.