Kasus pemandian jenazah wanita oleh empat petugas RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, kini memasuki babak baru. Polres Pematangsiantar yang menangani kasus itu menetapkan empat orang tersangka.
Penetapan tersangka diungkapkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dalam pers rilis yang digelar Jumat (11/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Hari ini kita melakukan pers rilis terkait adanya laporan dari saudara, Fauzi Munthe terhadap pemandian jenazah almarhumah istrinya. Hari ini kita sudah menetapkan tersangka. Ada empat orang tersangka yang ditetapkan yang terlibat dalam pemandian jenazah,” kata AKBP Boy Siregar di hadapan wartawan.
“Keempat tersangka pemandian jenazah ini belum kami tahan, karena yang bersangkutan masih digunakan tenaganya. Sampai saat ini belum ada tenaga pengganti pemandian atau pun pemulasaran jenazah dan juga mereka tidak melarikan diri sehingga sesuai dengan aturan dan masih belum kita tahan,” kata Boy Siregar lagi.
Keempat tersangka dalam kasus pemandian jenazah tersebut pun masing masing berinisial, DAA, RE, EES, RS, yang mana kata AKBP Boy Sutan Binanga Siregar lagi bahwa keempatnya merupakan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Pematangsiantar.
“Dari keempat tersangka tidak ada pejabat rumah sakit. Keempatnya merupakan yang memandikan Jenazah. Untuk saat ini masih penetapan empat tersangka, bila mana petunjuk atau perkembangan nanti akan kita sampaikan di kemudian hari,” katanya.
Polres menggelar pers rilis kasus pemandian jenazah wanita yang dilakukan oleh empat pria petugas RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, tanpa hadirkan tersangka.
Kapolres menyampaikan bahwa penanganan kasus ini sudah dilakukan secara profesional dari tahap pelaporan sampai penetapan tersangka dan selanjutkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar.
“Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 79 huruf (c) junto Pasal 51 UU RI No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran atau Pasal 156 huruf (a) KUHP Tentang Penistaan Agama,” ungkap AKBP Boy Siregar soal penerapan pasal kepada empat tersangka.
Pasca penetapan tersangka, kuasa hukum keluarga almarhumah yakni, Muslimin Akbar yang juga turut hadir dalam pers rilis tersebut mengatakan bahwa, telah ditetapkan tersangka dari pada pelaksanaan pemandian jenazah Almarhum Zakiah.
Lanjut Muslimin lagi, bahwa pihaknya berfikir dalam konteks laporan yang mereka layangkan adalah dugaan penistaan agama dengan Pasal 156 huruf a dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
“Penetapan tersangka ini kita sambut baik dengan adanya pengumuman langsung dari bapak Kapolres hal ini kami hormati dan ini adalah kerja sama yang baik, prestasi yang baik. Namun, kami berharap tidak di level pelaksanaan ini saja yang harus mempertanggungjawabkannya,” minta Muslimin kepada Kapolres.
Adapun yang dimaksud Muslimin yakni,
tingkat management, orang-orang yang memerintahkan keempat tersangka ini akan diungkap lagi dalam penerapan hukum yang seadil-adilnya.
“Jadi mereka yang bertindak dan pelaksanaan pemandian jenazah dalam sektor pelanggaran syariah tadi melanggar hukum, didiktumkan dalam Penistaan Agama 156 huruf dengan ancaman 5 tahun. Kami meminta dalam pelaksanaannya juga dalam managemen juga harus ditindak lanjuti,” kata Muslimin seraya
meminta ada pihak-pihak lain yang terlibat harus dilakukan proses hukum.
Dengan ditetapkannya tersangka keempat petugas RSUD dr Djasamen Saragih yang terlibat kasus pemandian jenazah wanita itu, kuasa hukum keluarga almarhum, Muslimin Akbar mengucapkan terima kasih atas kinerja Polres Pematangsiantar. (Aldy S)
Discussion about this post