Unit Opsnal Reskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa di Jalan Kain Suji, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar ada akasi pencurian sepedamotor.
Setelah mendapatkan informasi itu polisi bergerak ke lokasi da mengamankan pelaku, Josua Tambunan (30) warga Jalan Rela Kiri, Lorong 3, Kecamatan Siantar Utara.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKPEdi Sukamto menyampaikan kepada Newscorner.id, sore itu, Minggu(18/10) sekitar pukul 16.30 WIB, Lisbon Purba (30) pelapor memakirkan sepeda motor disamping rumahnya di Jalan Suji Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara dengan posisi kunci kontak masi lengket di sepeda motor.
Setelahnya, Lisbon pun masuk ke rumah. Dari dalam rumah ia pun mendengar suara mesin sepedamotornya dinyalakan. Ia lalu melihat ke luar rumah dan ternyata sepedamotornya dicuri. Pelaku segera diamankan.
Polisi yang tiba di lokasi lalu membawa tersangka dan barang bukti sepeda motor ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
dan pelapor masuk dalam rumahnya, kemudian terdengar suara sepeda motornya telah dihidupkan dan dibawa lari oleh Terlapor, atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan membuat Laporan Polisi ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI.