
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan Seorang pria atas kasus kepemilikan dan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya. Penengkapan yang dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 08 Oktober 2022, sekira Pukul 14.00 Wib di Jalan Mawar Lingkungan III Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
Tersangka yang bernama H Alias Kocu (54) (Residivis), Wiraswasta, warga Jalan Mawar Lingkungan III Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai diamankan berkat laporan dari masyarakat yang layak dipercaya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan kronologis kejadian nya. Pada Hari Sabtu Tanggal 08 Oktober 2022, sekira Pukul 14.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah Pimpinannya sendiri bersama Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki (ciri ciri tlh diketahui) yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah.
“Berdasarkan informasi yang akurat tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Mawar Lingkungan III Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara kota Tanjungbalai. Kemudian Personil Satresnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan melihat H Alias Kocu sedang duduk didalam rumah,” Kata Kasat

Discussion about this post