
Persoalan rekomendasi pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang tidak berlaku yang diterbitkan Kantor Cabang Dinas (Cabdis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah IV Sumatera Utara, berbuntut panjang.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara H. Rajali S.Sos, MSP mengatakan akan mengecek kebenaran ihwal terbitnya rekomendasi yang tidak berlaku itu.
” Baik. Terima kasih infonya. Nanti saya cek kebenarannya” ujar Rajali saat menjawab wartawan melalui pesan whatsapp, Senin (07/11/22) sore.
Saat ditanya apa tindakan yang akan diambil jika informasi tersebut benar, Rajali tidak merespon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala Cabang PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat Deni Setiadi mengaku, saat mengurus SIPA di kantor Cabdis ESDM Wilayah IV Kabupaten Labuhanbatu, dia diberikan surat rekomendasi oleh oknum Kepala Tata Usaha (KTU) ZP.
Belakangan lanjut Deni, dia mendapat informasi dari perusahaan pusat bahwasanya surat yang diterimanya itu tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pengurusan SIPA. Akhirnya surat itu ditarik kembali.
” Jadi rupanya kita dapat informasi dari pusat dan rekan-rekan yang memang sudah mau mengurus juga. Bahwasanya ada informasi tentang surat itu tidak berlaku, tidak dipakai gitu. Jadi ditarik kembali yang dikeluarkan ESDM sini. Jadi itu tidak berlaku” ungkap Deni.
Deni pun seperti merasa kecewa dengan tidak berlakunya surat rekomendasi yang telah dia terima. ” Ya, saya dengan niat polos begitu ya” ucapnya sambil tertawa kecil.

Discussion about this post