Wali Kota Siantar Dr Hefriansyah SE MM melantik dan mengambil sumpah 2019 pejabat fungsional ahli muda di jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar, Jumat (31/12/2021).
Wali Kota Hefriansyah dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan pelantikan pejabat fungsional ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan Pemerintah Kota Pematangsiantar kepada masyarakat. Perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Hal ini selaras dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dan tentunya pelantikan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/8558/OTDA tertanggal 27 Desember 2021.
“Ekspektasi dan harapan yang tinggi tentunya saya titipkan kepada para pejabat fungsional sekalian yang baru saja dilantik. Ingatlah, bahwa saudara saudari memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar kepada masyarakat Kota Pematangsiantar, “katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, lanjut Hefriansyah, bahwa Pegawai Negeri Sipil dalam tataran kelompok jabatan manapun memiliki peran sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Pada kesempatan ini saya berpesan kepada saudara/i sekalian bekerjalah dan emban jabatan saudara/i dengan penuh komitmen, tanggung jawab dan integritas melalui pemberian pelayanan yang profesional dan berkualitas. Segera beradaptasi dengan lingkungan kerja rumpun jabatan yang baru, kuasai apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi serta berkolaborasi dengan seluruh jajaran yang ada,” katanya.
“Senantiasa belajar, perkuat literasi dan kapasitas terutama literasi dan kapasitas digital, untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas diri, jadilah contoh dan teladan di lingkungan pekerjaan serta di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Tidak perlu pesimis dengan karier saudara/i pasca penyetaraan jabatan ini,” katanya.
Pejabat fungsional tetap memiliki peluang untuk mengisi jabatan administrator maupun jabatan pimpinan tinggi pratama sepanjang memiliki kompetensi dan keahlian. Nilai jabatan, besaran tunjangan jabatan yang diterima tetap sama dengan tunjangan jabatan sebelumnya, sampai dengan nantinya tunjangan dan nilai jabatan fungsional ditetapkan Pemerintah berdasarkan kompleksitas dan beban pekerjaan serta kompetensi setiap jenjang jabatan. Pejabat Fungsional tetap akan mendapatkan pengembangan kompetensi sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan para pejabat fungsional.
“Selamat kepada saudari yang baru dilantik. Terimalah jabatan ini sebagai amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dijaga, dikerjakan dan dapat dipertanggungjawabkan baik kepada pimpinan, Negara dan tentunya Kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Hefriansyah, mengakhiri sambutan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar Heryanto Siddik SSTP melaporkan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat fungsional daerah Kota Pematangsiantar berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tanggal 27 Desember 2021, Nomor : 800/8558/Otda perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 061/13670/0rg,Tanggal 28 Desember 2021 perihal Penyampaian Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara. Pegawai Negeri Sipil yang dilantik berjumlah 209 orang.
Hadir pada acara pelantikan Plh.Sekda Zainal Siahaan dan Staf Ahli Pemerintahan Kota Pematangsiantar Dra.Happy Oikumenis Daely yang bertugas sebagai saksi.(rel)
Discussion about this post