Sejumlah kafe di zona kuning di Kota Tanjungbalai dirazia, Jumat (3/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Razia pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) tersebut dilaksanakan gabungan Pemko Tanjungbalai bersama TNI dan Polres Tanjungbalai.
Kegiatan sebagai upaya agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 itu berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor Sprin/1085/IX /OPS.2./2021, tanggal 03 September 2021. Razia dipimpin Pawas AKP Hotlan Wanto Siahaa SH didampingi Padal I Iptu Eko R SH, Padal II Ipda N Tamba, personel Polrestanjungbalai 10 orang, personel TNI AD 2 orang, personel Satpol PP 5 orang, personel Damkar 5 orang, dan personel Dishub 5 orang.
Sasaran razia antara lain Jalan Sudirman bundaran PLN Kota Tanjungbalai, RM Mie Aceh Jalan Jenderal Sudirman, Resto Jalan Jenderal Sudirman, Kafe Teras, Hotel Tresya dan Hotel Suranta Permai.
Hasil razia, warga tidak berlama-lama di rumah makan maupun kafe. Sedangkan tempat hiburan malam di Hotel Tresya dan Hotel Suranta memang tutup sehingga tidak ada kegiatan.
Dalam razia tersebut, petugas menghimbau para pengendara roda dua dan tiga agar tetap mengenakan masker, serta mengimbau pemilik kafe dan pengunjung agar tetap mengenakan masker.
Discussion about this post