
Kejaksaan Negeri Simalungun, mengajak seluruh stakeholder di Kabupaten Simalungun untuk berkolaborasi mensukseskan implentasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2002 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 31 Tahun 2021, sehingga dapat diterapkan dengan optimal.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Irfan Hergianto pada sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 31 Tahun 2021, Rabu (8/3/2023) mengatakan kepedulian stakeholder mensukseskan implementasi kedua peraturan tersebut karena berdampak besar kepada masyrakat banyak khususnya di Kabupaten Simalungun.
Irfan mengatakan kehadiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan upaya kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia, terlindungi kesehatannya melalui program JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Menurutnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 akan meningkatkan akses dan kualitas layanan,kualitas data kepesertaan,validasi data kepesertaan, serta sosialisasi dan edukasi program JKN-KIS.
“Dengan adanya koloborasi bersama dengan seluruh pemangku kepentingan di kabupaten Simalungun, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 diharapkan optimalisasi implentasinya dapat terwujud dan benar-benar dirasakan masyarakat manfaatnya,” sebut Irfan.
Mantan Kajari Seram Bagian Barat itu menambahkan,JKN-KIS adalah program strategis pemerintah yang memiliki dampak besar bagi masyarakat, sehingga keberlangsungannya memiliki keterlibatan para pemangku kepentingan di tingkat nasional maupun daerah termasuk kabupaten Simalungun.

Discussion about this post