Para pasangan calon peserta Pemilukada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Simalungun ‘dihadiahi’ lembar Maklumat Kapolri soal protokol kesehatan selama Pemilukada.
‘Hadiah’ itu diberikan langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, di sela acara Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor urut dan Penetapan Paslon serta Deklarasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020 yang berintegritas, damai, dan sehat, di Patra Comfort Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kamis (25/9/2020).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK mengatakan, di tengah masih terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masyarakat akan melaksanakan Pemilukada. Salah satunya Pemilihan Bupati Simalungun. Dengan diadakannya Deklarasi Damai, diharapkan seluruh lapisan dapat mematuhi isi dari pernyataan yang disepakati tersebut.
“Kami sangat tidak menginginkan dan jangan sampai pada Pemilukada ini lahir klaster Corona baru,” kata Agus.
Agus mengimbau seluruh warga agar sama-sama menjaga keharmonisan di Kabupaten Simalungun, saling menghormati, menghargai, dan tidak membeda-bedakan suku dan agama serta menjadikan Pemilukada ini untuk menambah tali persaudaraan. Agus juga meminta kepada masyarakat agar menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan gesekan di masyarakat.
“Bijaksanalah menggunakan medsos (media sosial) dan hendaklah selalu memikirkan kepentingan banyak orang, daripada kepentingan kelompok tertentu, apalagi pribadi,” tandasnya.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pemilihan 2020. Maklumat diterbitkan 21 September 2020 dengan Nomor MAK/3/IX 2020.
Maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster, salah satunya Pemilukada. Sebab, pada saat tahapan pendaftaran Pemilukada beberapa waktu lalu, banyak pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Ada empat penekanan dari Maklumat Kapolri terkait Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pilkada 2020. Keempatnya yaitu, Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh Undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19; untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada Adaptasi Kebiasaan Baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat yakni dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19; penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan; pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan; dan setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
Kemudian, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rel)