Menrespon keluhan atas keresahan masyarakat Pandan dan sekitarnya yang merasa terganggu dengan suara bising dari kenderaan berknalpot blong / racing khususnya kenderaan koda dua, Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto S.H., S.I.K., M.H memerintahkan Razia.
Personil Polres Tapteng langsung melaksanakan Razia pada hari Senin 18 Januari 2021, dimulai 21.00 yang dipimpin Kabag OPS Polres Tapteng Kompol Yengky deswandi S.H
Dalam pelaksanaan razia yang dilakukan secara Hunting/mobile di sekitar Simpang Empat Jalan Faisal Tanjung Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan dan Jl. F.L. Tobing, sebanyak 7 unit sepedamotor yang memakai knalpot blong ditilang dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Polres Tapteng.
Bagi pemilik sepeda motor agar memasang kelengkapan sepeda motornya yang standard sebelum barang bukti dikembalikan.
Kepolisian Polres Tapteng pun mengimbau dan memgumumkan bagha pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing/ knalpot blong. Sehingga masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istrahat. Selain tidak sesuai dengan standar, penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga tersebut juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami juga menghimbau kepada pemilik bengkel maupun toko penjual knalpot untuk tidak melayani permintaan untuk mengganti / menerima pemasangan maupun pemesanan knalpot brong kendaraan bermotor,”sampainya.
Rata – rata penggunanan kendraan bermotor yang gunakan knalpot blong adalah anak remaja, dimohon kepada orangtua agar melakukan pengawasan kepada anaknya untuk ikut melarang penggunaan knalpot blong.
“Penggunaan knalpot blong melanggar tata tertib berlalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 106 Ayat 3. Pengendara yang tidak memenuhi persyararatan teknis dan kelaikan jalan termasuk knalpot dapat dipidana paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu,”tegasnya.