Keberadaan lokasi judi tembak ikan berbalut gelanggang permainan (Gelper) yang resahkan masyarakat digrebek polisi.
Tak tanggung-tanggung, penggerebekan pada Senin (26/04/2021) itu dipimpin langsung Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang bersama Tim Opsnal Sat Reskrim.
Aktivitas judi tembak ikan itu sendiri berlangsung dalam sebuah rumah di Dusun XVII Desa Hapoltahan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dari penggerebekan tersebut sebanyak 5 mesin judi tembak ikan, seorang pemilik rumah inisial NS (35) serta 5 orang pemain turut diamankan polisi ke Mako Polres Serdang Bedagai.
Kapolres AKBP Robin Simatupang menyatakan sempat terkecoh dengan informasi telah tutupnya lokasi perjudian jenis tembak ikan tersebut, di mana lokasi judi ini sering melibatkan anak-anak saat beroperasi. Tapi, berdasarkan laporan warga yang selama ini mengaku resah/keberatan dengan aktivitas perjudian tersebut, petugas Satreskrim langsung turun ke lokasi memastikan bahwa di dalam rumah NS terdapat 5 mesin judi berkedok ketangkasan itu.
“Usai menerima info itu, saya bersama anggota didampingi Camat Sei Bamban beserta Kadus langsung turun ke lokasi. Dari lokasi kita mengamankan alat bukti berupa 5 mesin judi tembak ikan dalam posisi mati. Kemudian, 5 pemain dan seorang pemilik rumah ke Mapolres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Robin Simatupang.
Ditambahkan Robin, bahwa dibawa kepemimpinannya, Polres Serdang Bedagai sangat membenci segala bentuk bisnis perjudian maupun kejahatan narkotika, sehingga tidak ada toleransi dan akan langsung kita sikap terhadap pelaku kejahatan tersebut.
“Saya akan tindak terus segala jenis penyakit masyarakat di Wilkum Polres Sergai, apalagi menjelang Lebaran ini. Ke depan, kami akan lebih sigap dan siaga,” tegas Kapolres.
Discussion about this post