Tekad Polres Dairi dalam memberantas narkoba kembali dibuktikan. Dua pria berinisial ZB alias Jinggo (32) dan JUP (42) diamankan Sat Narkoba Polres Dairi karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 gram.
Keduanya ditangkap di depan sebuah warung internet (warnet) di Jalan Pakpak, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya akan terus digencarkan tanpa kompromi.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Dairi. Siapapun yang mencoba bermain-main dengan narkotika, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Kami butuh dukungan dan informasi dari warga. Mari kita bersama-sama ciptakan Kabupaten Dairi yang bersih dan bebas dari narkoba,” tambahnya.
Berawal dari Laporan Warga, Akhirnya Terbongkar
Penangkapan dua tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi warnet.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra, menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Tim kami segera bergerak, dan saat kedua tersangka keluar dari warnet, langsung dilakukan penangkapan. Dari tangan mereka, kami menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu,” ujarnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka ZB alias Jinggo bersikap kooperatif dan mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan bergerak ke sebuah rumah di Jalan Cipta, Desa Huta Rakyat, tempat Jinggo menyembunyikan sabu lainnya di belakang rumah.
“Di sana kami menemukan 9 plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 10 klip sabu dengan berat total 1,99 gram,” ungkap Kasat Narkoba.
Proses Hukum Berjalan, Perang Terhadap Narkoba Dilanjutkan
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Langkah cepat Polres Dairi ini menuai apresiasi dari masyarakat dan menjadi bukti bahwa kolaborasi antara warga dan aparat sangat efektif dalam memerangi narkoba.