Kekompakan dua abang beradik ini malah mengantarkan mereka ke penjara. Meski berdomisili di dua tempat berjauhan, keduanya kompak melakukan pencurian sepedamotor dari Siborong-borong, Tapanuli Utara.
Keduanya adalah Erijon Walter Hutapea (39) warga Muara Nibung, Jalur Gaja, Sibolga dan Amos Hutapea (24) warga bagan batu Propinsi Riau.
Team yang dipimpim Ipda Gunawan Sembiring mengamankan pelaku, setelah adanya laporan kehilangan sepada motor jenis supra x 125 milik Osner Haloho pada hari Selasa (10/4) lalu di Aek Siancimun Tarutung.
Disampaikan Kasubbag Humas Polres Taput, Iptu Walpon Barimbing
kepada Newscorner.id dua orang pelaku pencurian sepeda motor dari Tapanuli Utara, berhasil ditangkap sat reskrim Polres Taput.
“Kedua tersangka ini adalah kakak beradik kandung, tersangka berhasil ditangkap sat reskrim polres taput pada rabu 11/04/2018 dari Kecamatan Pandan, Kabutapteng yang bekerja sama dengan anggota Polsek Pandan,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang di dapat petugas di lapangan, lalu team menghubungi jalur ke Sibolga. Selanjutnya Selasa (10/4) Polsek Pandan berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Erijon Walter Hutapea yang tengah melintas di jalan dan mengamankannya di polsek.
Selanjutnya Polsek Pandan menghubungi Sat Reskrim Polres Taput dan team pun meluncur ke Polsek Pandan untuk menjemput pelaku.
Dari hasil interogasi di polsek pandan, tersangka mengakui kalau pada hari Selasa (10/4) mereka telah mencuri sepada motor jenis supra x 125 dari Siborong-borong, Taput. Sepedamotor tersebut pun masih di simpan dirumahnya, ia juga mengakui dalam melancarkan aksinya bersama adiknya.
Dari keterangan tersebut petugas bergerak ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka lain yaitu adek nya sendiri dan mengamankan satu unit sepeda motor supra x 125 hasil curian dari siborong-borong tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, bahwa tersangka Erijon walter hutapea membawa adeknya sendiri ke siborong-borong tujuan untuk mengambil sepeda motor nya bukan untuk mencuri.
Pada saat mencuri sepeda motor tersebut, adeknya di suruh berdiri di jalan lalu tersangka pun berpura-pura duduk di atas motor target mau di curi, dan memasukkan kunci T untuk membuka kunci sepeda motor tersebut dan selanjutnya mengajak adek nya pulang ke tarutung dengan mengendarai sepada motor hasil curiannya.
Setelah tiba di Aek Siancimun pada hari yang sama, tersangka melihat ada pesta dan beberapa unit sepada motor di parkirkan. Ia pun menyuruh adeknya untuk membawa motor curian dari Siborong-borong tersebut karena masih ada sepeda motor nya di pinjam orang di Aek Siancimun dan untuk di minta kembali dan di bawa pulang ke Sibolga.
Dengan modus yang sama, tersangka Erijon Walter berpura-pura duduk diatas sepeda motor yang parkir lalu membuka dengan kunci T yang telah di persiapkan dan melarikan sepedamotor nya.
Tersangka mengakui kalau sudah sering melakukan pencurian sepeda motor dan yang terakhir pada bulan oktober 2017 yang lalu dari mess HKI komplek Stadion Tarutung ketika ada atraksi terjun payung yang di selenggarakan oleh Pangkostrad waktu itu.
Barang bukti yang berhasil diamankan polres taput saat ini yaitu, 2 unit sepeda motor Honda supra x 125 dengan masing-masing nomor polisi BB 5157 BD Atas nama Osner Haloho dan BB 2879 LB atas nama Jannes Nababan , satu unit kunci T dan satu unit obeng.
Saat ini kedua nya telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di polres taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya. (Vay)