Setelah sempat terhenti sementara akibat pandemi Covid-19 yang tengah melanda negeri ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KpW BI) Pematangsiantar kini Kembali membuka layanan penukaran uang Rupiah.
Hal tersebut disampaikan Kepala KpW Bank Indonesia Pematangsiantar, Teuku Munandar pada pertemuan dengan sejumlah awak media, Rabu (13/10) di Gedung BI Pematangsiantar, Jalan H Adam Malik.
Pada acara “Diseminasi Kebijakan dan Informasi Layanan Bank Indonesia” yang menghadirkan Narasumber Teuku Munandar (Deputi Direktur) – Kepala KPw BI Pematangsiantar dan Handoko Utama – Staf Unit Pengelolaan Uang Rupiah itu juga dipaparkan tentang syarat dan bagaimana uang rupiah rusak dapat ditukarkan.
Terhitung sejak hari ini, BI membuka layanan penukaran uang Rupiah setiap Hari Kamis pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB di Kpw Bank Indonesia Pematangsiantar, Jalan H Adam Malik Pematangsiantar.
Sementara untuk layanan kas keliling, Bank Indonesia Pematansgiantar saat ini masih terbatas ke bank di wilayah kerjanya yang ada di luar Pematangsiantar.
Namun tidak semua uang rusak bisa ditukarkan. Syarat penukaran uang rusak yang pertama adalah masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli.
Selain itu, uang tersebut juga harus masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jika uang yang rusak sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, maka uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.
Besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang. Itu artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian. Selanjutnya, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama pada kedua bagian tersebut.
Berikut Cara Menukar Uang Rusak ke Bank Indonesia
1.Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas yang ada.
2.Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa.
3.Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang tersebut akan diganti dengan nominal yang sama.
4.Namun jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan.
5.Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan langsung dikembalikan.
Discussion about this post