
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang tersangka atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada Senin (13/3).
Kedua orang tersangka yang ditangkap yakni; Kiki Ardian alias Kucai (35) warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dan Aciang (48) warga Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Penangkapan terhadap keduanya, berawal dari informasi yang diterima polisi pada Senin (13/3) sekira pukul 16.00 WIB. Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis sabu di Jalan Ade Irma, Gang Hulu Balang, Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan.
Mereka melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan seorang diri dan langsung ditangkap. Pria itu kemudian diketahui bernama Kiki Ardian alias Kucai.
Ia lalu digeledah dan ditemukan satu paket sabu berat brutto 0,51 gram dan satu unit handphone merk Samsung.
Saat diintrogasi, Kiki mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari Aciang, warga Jalan Mataram II.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, pada pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan Mataram dilakukan penangkapan terhadap Aciang.

Discussion about this post