Dua orang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba diamankan Polres Pematangsiantar pada Senin (19/10) dari Jalan Pdt J. Wismar Saragih Gg. Swadaya, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Kedua orang yang diamankan yakni, Erik Salim (44) warga Sibatu-batu dan Ahmad (35) warga Pondok Sayur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi menyampaikan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Pdt J. Wismar Saragih.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan Personil Sat Narkoba melihat 2 dua orang laki-laki yang mencurigakan.
Personil Sat Narkoba mendekati mereka dan langsung menangkap Erik Salim (44) warga Sibatu-batu dan Ahmad (35) warga Pondok Sayur itu. Setelah digeledah, dari samping kaki kiri Erik ditemukan satu kotak plastik yang didalamnya ada 12 paket sabu dan uang Rp. 100.000,-.
Kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan satu unit HP merk Samsung, sedangkan dari Ahmad ditemukan paket sabu 0.30 Gram dan satu unit HP merk I-Cherry.
Kepada polisi, keduanya mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah milik mereka masing-masing. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.