Paha mulus dan putih adik ipar buat birahi Iip Mulyono (29) alias Suef warga Desa Tanjung Rahman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih tak terkendali. Wanita berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar dan dititipkan mertua di rumahnya itu pun dibuatnya mendesah di atas ranjang.
Tiga kali ia setubuhi adik iparnya sebelum akhirnya ketahuan Yesmi Marisa, sang istri. Pria itu pun dilaporkan mertua ke polisi dan harus berurusan dengan penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Iip setelah ditangkap polisi, kejadian berawal pada 12 Juni 2019 silam. Saat itu adik iparnya NAS sudah satu bulan main dan mennginap di rumahnya. Pada satu malam di bulan Juni sewaktu istri dan anaknya tidur, ia masih terjaga dan sedang nonton televisi. Tak lama adik iparnya keluar menggunakan celana pendek karena masih belum ngantuk.

“Adik ipar saya belum ngantuk lalu saya suruh tidur. Tak lama ia masuk kamar dan pintu kamarnya terbuka. Kemudian saya melihat putih mulus pahanya dan seketika timbul nafsu. Lalu saya ajak berhubungan tapi dio nolak. Kemudian saya rayu-rayu dan mengiming-iming uang Rp 500 ribu, dan dia pun mau. Setelah berhubungan adik ipar saya menagih uang tersebut dan saya kasih,” ujarnya Senin (30/9/2019) siang.
Ditambahkannya hubungan intim itu berlanjut tepatnya pada 16 dan 20 Juni 2019. Setiap kali selesai melakukan hubungan intim memberikan uang Rp 300-400 ribu. Suef mengaku adik iparnya tidak pernah marah dan menolak setiap kali diajakny berhubungan suami istri.
“Saya ditangkap ini karena laporan ayah mertuo, Arfan. Lagian saya dan istri saya sudah mau cerai dan tahap sidang ke dua. Sebenarnya adik iparku tu waktu ditidurin sudah tidak perawan lagi. Katanya cowoknya yang melakukannya,” ungkapnya.
Ia pun berdalih kalau masalah itu juga timbul karena istrinya selingkuh. Aksi bejat itu terbongkar setelah sang istrinya mendapati adanya alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.
Curiga dengan hal itu, sang istri kemudian mencari tahu namun terus terjadi keributan di rumah tangga mereka. Selanjutnya pasangan tersebut saling gugat cerai hingga saat hendak pisah atau ribut harta gono gini, MA mengaku kepada ayuknya jika telah beberapa kali disetubuhi sang abang ipar.
“Istri saya sudah curiga dari lama dan saya curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai. Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH didampingi Wakapolres Kompol Harris Batara SIk serta Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, pelaku ditangkap Jumat (19/9/2019) pukul 01.00 WIB. Pelaku melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih dibawah umur.
“Dari pengakuannya sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap adik iparnya. Pelaku kita kenakan pasal KUHP UU 81 Nomor 35 tahun 2014 persetubuhan dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.