• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 4, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Lima Bulan Jual Sabu, Pasutri ini Akhirnya Diciduk Polisi

by REDAKSI
Mei 19, 2022
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) pada Sabtu Tanggal 14 Mei 2022, sekitar Pukul 13.00 Wib di Jalna Elang, Gang Mancis, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Pasutri yang diamankan tersebut bernama Andi Putra Alias Andi (35), seorang Nelayan, warga Jalan Elang, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai bersama istrinya Suti Artina Alias Tina, (24), Ibu rumah tangga, warga alamat yang sama.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Reynold Silalahi mengatakan penangkapan pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan di Jalan Elang, Gang Mancis ada pasutri yang berjualan narkotika jenis sabu.

“Sabtu Tanggal 14 Mei 2022, sekira Pukul 13.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I Ipda H.A.Karo-karo, bersama dengan Opsnal melakukan penindak terhadap kasus narkotika. Sebelumnya tim sudah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika yaitu sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Elang, Gang Mancis. Lalu tim melakukan penyelidikan dan telah mengetahui pemilik rumah tempat jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh suami istri tersebut,” Kata Kasat.

“Personil Satres Narkoba yang berpakaian preman langsung mendatangi rumah yang dimaksud dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan menemukan pelaku Andi Putra Alias Andi dan Suti Artina Alias Tina yang saat itu sedang berada di rumah, begitu melihat kedatangan team Tina langsung membuang Sebuah tas kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis Ganja,” Tambah Kasat lagi.

“Setelah dilakukan penyitaan dan mengamankan ke Dua pasutri itu kembali dilakukan penggeledahan atau pemeriksaan terhadap Sebuah tas sandang yang dipegang Tina, ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). Setelah di interogasi Petugas Andi menerangkan bahwa iya memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang berinisial H (blm tertangkap),” Sebut AKP Reynold.

“Sabu sebanyak 15 gram dengan harga Rp 7.500.000, kemudian di jual perpaket oleh Andi bersama Tina kepada orang yang membutuhkannya atau pasien lalu uang penjualan di simpan oleh Tina, dilakukan kembali interogasi terhadap ke Dua pelaku mengakui lagi bahwa barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya,” Jelas nya kembali.

“Andi menjelaskan iya telah memperjualbelikan sabu di Jalan Elang Gang Mancis tersebut sudah Lima Bulan lamanya yaitu sejak awal Januari 2022 serta laku terjual kepada pasien setiap harinya sekitar 3 Gram, dengan harga per paket Rp. 50.000 dan paket Rp 100.000,” Terang Kasat.

“Andi dan Tina serta barang bukti yang disita atau diamankan lalu dibawa kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatan kedua pasangan suami istri yang sah ini telah melanggar hukum di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs) pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” Lukas AKP Reynold Silalahi.

Berikut barangbukti yang di amankan Petugas dari pasutri tersebut berupa 4 buah plastik sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 10,12 Gram. 13 bungkus plastik kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 6.19 gram.
Dengan jumlah berat keseluruhannya adalah sebanyak 16,31 gram. Satu bungkus plastik kecil transparan berisikan narkotika jenis Ganja berat bruto 0,82 gram.

Dua unit hendphone yaitu Satu unit handphone android merk Vivo warna biru laut dan Satu unit handphone merk oppo Warna hitam. Sebuh timbangan elektrik warna putih hitam. Sebuah tas sandang warna hitam putih. Sebuah pipet sekop sabu. Satu ball plastik transparan kosong dan Uang tunai sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

ShareSendShareTweet

Related Posts

Segera ‘Pensiun’, Mangatas Silalahi Ingin Golkar Menang

Juli 3, 2022

Bobol Rumah, Curi 2 Unit Sepedamotor dan Satu HP. Pria Ini Diciduk Tekab 308

Juli 3, 2022

Main Judi Kartu di Kontrakan, Lima Pria Diciduk Polisi

Juli 3, 2022

Rekaman CCTV Viral, Sepasang Suami Istri Diciduk Karena Diduga Curi Emas

Juli 3, 2022

Hari Bhayangkara Ke- 76, 31 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat

Juli 3, 2022

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Picu Kenaikan Harga Cabai Merah dan Berdampak Inflasi di Siantar

Juli 3, 2022

Yonif 122/TS Menggelar Upacara Penerimaan Dan Pelepasan Prajurit

Juli 3, 2022

Samsul Sitorus Diciduk, Curi Becak Barang di Tanjungbalai

Juli 3, 2022

Kasus Pengeroyokan dan Pengancaman Patra Manurung Akhirnya Berdamai

Juli 3, 2022

Kunjungi Lulu Group International di Abu Dhabi, Mendag Zulhas: Dorong Produk UKM Indonesia Tembus Pasar Timur Tengah

Juli 2, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Segera ‘Pensiun’, Mangatas Silalahi Ingin Golkar Menang

Juli 3, 2022

...

Bobol Rumah, Curi 2 Unit Sepedamotor dan Satu HP. Pria Ini Diciduk Tekab 308

Juli 3, 2022

...

Main Judi Kartu di Kontrakan, Lima Pria Diciduk Polisi

Juli 3, 2022

...

Rekaman CCTV Viral, Sepasang Suami Istri Diciduk Karena Diduga Curi Emas

Juli 3, 2022

...

Hari Bhayangkara Ke- 76, 31 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat

Juli 3, 2022

...

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Picu Kenaikan Harga Cabai Merah dan Berdampak Inflasi di Siantar

Juli 3, 2022

...

Yonif 122/TS Menggelar Upacara Penerimaan Dan Pelepasan Prajurit

Juli 3, 2022

...

Samsul Sitorus Diciduk, Curi Becak Barang di Tanjungbalai

Juli 3, 2022

...

Trending

  • Tiomsah Pasaribu Ditemukan Borunya Tewas di Rumahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Orang Diamankan saat Grebek Kampung Narkoba (GKN) Empat Positif dan Dua Negatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Ada Izin Galian C PT SPM Beroperasi di Taput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Mall di GOR Siantar Abaikan Keberadaan Kantor KNPI Siantar, Pemuda akan Bergerak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan TKW Hongkong Buka Investasi Bodong, Dua Ratus Miliar Telah Masuk Rekeningnya dari Ribuan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arogan dan Lecehkan Wartawan, Kacabpem Kantor Pos Sidikalang Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In