Lima orang pria dan seorang wanita diamankan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar pada Kamis (16/6)dan Jumat (17/6) dari sejumlah lokasi di Pematangsiantar.
Kelima orang pria yang diamankan yakni; Muhammad Yusuf (21), warga Jalan Pisang, Gg Embacang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Maiyos Diki Syahputra (19) warga Kecamatan Siantar, Dero Fikriansyah (16), warga Kecamatan Siantar Timur, Kevin Andreas William Sitorus (20), warga Jalan Soposurung Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur, Sutan Ajin Pratomo (19) warga Jl. Asahan, Komplek UISU, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sementara itu seorang wanita yang turut diamankan yakni Arini Febri Atmaja alias Airin (29) warga Jalan Khadi, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH menerangkan, penangkapan terhadap keenam orang tersebut berlangsung selama dua hari. Di mana polisi yang tengah melakukan penyelidikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat informasi dari masyarakat, tentang aktivitas dan keberadaan para tersangka.
“Lima pria dan satu wanita itu dapat diringkus berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi ganja dan sabu di beberapa lokasi,” sampainya.
Malam itu polisi mengamankan Airin saat sedang berdiri di depan rumah kos Pondok Joy, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (16/06/2022) pukul 22:00 WIB.
Selanjutnya ia digeledah dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,36 gram dari selipan pinggang celana dan satu unit HP.
Saat diinterogasi, Airin mengaku mendapat sabu dari temannya Sutan Ajin Pratomo. Dari informasi itu, Satres Narkoba juga meringkus Sutan Ajin Pratomo yang juga sedang di depan rumah kos Pondok Joy. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap Sutan Ajin Pratomo dan ditemukan serta disita satu unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat yang dipakai Sutan Ajin Pratomo.
Kepada petugas Interogasi Sutan Ajin Pratomo mengakui ada memberikan sabu kepada Arini Febri Admaja dan menyebutkan sabu itu diperoleh dari temannya K. Selanjutnya, personel Sat Reskrim melakukan pengembangan, namun K tidak ditemukan.
Sehari kemudian, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap seorang pria bernama Muhammad Yusuf yang akan melakukan transaksi ganja di pinggir Jalan Sipahutar, Gg. Anggrek, tepatnya di depan kolam renang Mual Pancur, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, pada Jumat (17/06/2022) sekitar pukul 20:00 WIB.
Saat diringkus, Muhammad Yusuf menjatuhkan dari tangan kanannya sebanyak delapan paket ganja. Penggeledahan juga dilakukan terhadap tubuh Muhammad Yusuf dan ditemukan empat paket ganja, hingga berat seluruh ganja itu 61,59 gram. Barang bukti lainnya yang ditemukan satu unit HP merek Samsung dan uang Rp 12.000.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan, Muhammad Yusuf mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari H, warga Tanah Karo. Namun, ketika dilakukan pengembangan, H tidak ditemukan, hingga tersangka bersama barang bukti dibawa ke markas Satres Narkoba untuk diproses secara hukum.
Sebelumnya, personel Satres Narkoba menemukan Maiyos Diki Syahputra ketika sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Brigjen Rajamin Purba, depan SMPN 2, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari pada hari yang sama pukul 10:30 WIB.
Ketika diringkus, Maiyos Diki Syahputra terlihat menjatuhkan sesuatu dengan tangan kirinya dan saat diperiksa, ternyata satu paket sabu seberat 0,29. Penggeledahan terhadap tubuh tersangka, juga ditemukan satu unit HP dan uang Rp100 ribu, termasuk sepeda motor Yamaha Force One BK 2927 WAA.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan personel Satres Narkoba tiba di Debora Kos, Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari pukul 11:00 Waian dan masuk ke dalam salah satu kamar kos serta menemukan Kevin Andreas William Sitorus dan Dero Fikriansyah serta diringkus.
Dari Kevin Andreas William Sitorus, ditemukan satu unit HP merek Vivo, satu bungkus plastik klip kosong, satu bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya ada tiga paket sabu seberat 15,49 gram dan satu sendok terbuat dari pipet.
Sementara, dari Dero Fikriansyah ditemukan 11 paket sabu seberat 1,96 gram dan satu unit HP merek Oppo. Dari interogasi yang dilakukan, ketiga tersangka mengakui sabu yang disita milik mereka dan diperoleh dari E, warga Kota Medan. Namun, ketika dilakukan pengembangan, E tidak ditemukan, hingga ketiga tersangka dibawa ke markas Satres Narkoba bersama barang bukti untuk diproses secara hukum.
Kelima pria dan satu orang wanita itu sudah ditahan untuk proses pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan. Kasat menyampaikan pihaknya kini tengah melakukan pendalaman, siapa bandarnya serta menyiapkan berkas perkaranya untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum.(***)
Discussion about this post