Ketua Gugus Penjaminan Mutu FKIP Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, , JUNI AGUS SIMAREMARE, S.PD., M.SI Jumat, 23 Juli 2021 menjadi Narasumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL Literasi Digital Kabupaten Simalungun.
Juni mengangkat tema “SUDAH TAHUKAH KAMUDAMPAK PENYEBARAN BERITA HOAX?”. Juni menjelaskan hoaks merupakan sejenis penyalahgunaan informasi berupa menyebarluaskan fakta yang tidak benar untuk menipu audiens.
Alasan seseorang menyebarkan hoaks ialah adanya perasaan bangga menjadi yang pertama, hobi berbagi tetapi malas membaca, tidak paham apa itu hoaks, dan senang mencari sensasi.
Dampak penyebaran hoaks ialah, merugikan suatu pihak, memberikan reputasi buruk akan seseorang, menyebarkan fitnah, dan menyebarkan berita yang salah. Sanksi bagi penyebar hoaks terdapat pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1), yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Literasi Digital digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham Literasi Digital. Untuk meng edukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.
4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.
Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu H. Edy Rahmayadi, memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
SUTEDI, S.KOM., M.T.I (Ketua Program Studi Magister Teknik Informatika dan Relawan RTIK Lampung), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Sutedi memaparkan tema “POSITIF, KREATIF, DAN AMAN DI ITERNET”. Dalam pemaparannya, Sutedi menjelaskan teknologi internet yang dimanfaatkan secara positif sebagai sumber pengetahuan, sumber hiburan, sumber pergaulan, dan sumber pendapatan. Berkreasi di internet dengan cara, mencari ide baru, memanfaatkan kemampuan atau bakat yang dimiliki, serta amati, tiru, dan modifikasi. Kemampuan dasar yang perlu dikuasai antara lain, pengoperasian gawai, komunikasi yang baik, serta photo dan video editing.
Aman di internet dengan cara, tidak terlalu banyak membagikan informasi pribadi, saring sebelum membagikan, kelola dan amankan akun serta aset digital dengan baik, hindari transaksi finansial menggunakan wifi publik, tidak sembarang klik tautan, hati-hati berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, hindari berperilaku buruk di internet, serta ikuti akun yang bermanfaat dan blokir akun yang membagikan informasi provokatif.
Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL oleh, MOH. ROUF AZIZI, S.PD.I (Praktisi Digital, RTIK, dan CEO RiauKarya.com). Azizi mengangkat tema “BERANI LAPOR KEJAHATAN SIBER”. Azizi menjelaskan tindak pidana siber merupakan semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan sistem elektronik. Ruang lingkup kejahatan siber antara lain computer line dan computer-related line. Computer line antara lain, peretasan sistem elektronik, intersepsi illegal, pengubahan tampilan situs web, gangguan sistem, dan manipulasi data. Computer-related online mencakup, pornografi dalam jaringan, perjudian dalam jaringan, pencemaran nama baik, pemerasan dalam jaringan, penipuan dalam jaringan, ujaran kebencian, pengancaman dalam jaringan, akses illegal, dan pencurian data.
Pasal-pasal tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal meliputi, kesusilaan pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE, penghinaan dan pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan dengan cara apapun nmelakukan akses illegal pada Pasal 30 UU ITE. Langkah pelaporan kejahatan siber meliputi, identifikasi konten, pengumpulan bukti, dan pelaporan. Laporkan kejahatan siber melalui website patrolsiber.id.
Sesi BUDAYA DIGITAL oleh, HENDRA SINANDI SINURAT, SH (Editor di Media Online Piramida.id Esais). Hendra memberikan materi dengan tema “PENGGUNAAN BAHASA YANG BAIK DAN BENAR DI DUNIA DIGITAL”. Hendra menjelaskan Pertumbuhan pengguna internet di Indonesia secara langsung mengindikasikan dan memengaruhi pula penggunaan dan perkembangan bahasa (Indonesia) di internet.
Penggunaan bahasa Indonesia di internet cenderung tidak mengikuti aturan tata tulis dan tata bahasa baku karena banyak memuat akronim, simbol, emoticon, serta kalimat dan diksinya dibuat singkat. Alasan mengapa masyarakat harus berbahasa Indonesia yang baik dan benar ialah sebagai upaya untuk melestarikan bahasa Indonesia selaku masyarakat sebagai bahasa penuturnya, menghindari kerentanan terhadap jerat hukum, serta sebagai ekosistem dunia yang bersifat heterogen.
Kiat dalam menggunakan bahasa yang baik dan benar dengan cara menyadari dan mencintai pentingnya peran bahasa dalam kehidupan serta mengkuti kegiatan literasi. Penggunaan bahasa (Indonesia) yang baik dan benar berarti menyampaikan pikiran dengan yang lengkap secara teratur. Penggunaan bahasa yang baik dan benar di dunia digital dapat berupa ragam bahasa formal atau nonformal, bergantung pada konteksnya. Maka, baik berarti sesuai konteks keadaan, sedangkan benar berarti sesuai aturan kebahasaan.
Webinar diakhiri oleh, MICHELLE WANDA (Aktris, Presenter, dan Influencer dengan Followers 46,5 Ribu). Michelle menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber berupa, aman di internet dengan cara, tidak terlalu banyak membagikan informasi pribadi, saring sebelum membagikan, kelola dan amankan akun serta aset digital dengan baik, hindari transaksi finansial menggunakan wifi publik, tidak sembarang klik tautan, hindari berperilaku buruk di internet, dan ikuti akun yang bermanfaat dan blokir akun yang membagikan informasi provokatif. Langkah pelaporan kejahatan siber meliputi, identifikasi konten, pengumpulan bukti, dan pelaporan. Laporkan kejahatan siber melalui website patrolsiber.id.
Alasan mengapa masyarakat harus berbahasa Indonesia yang baik dan benar ialah sebagai upaya untuk melestarikan bahasa Indonesia selaku masyarakat sebagai bahasa penuturnya, menghindari kerentanan terhadap jerat hukum, juga sebagai ekosistem dunia yang bersifat heterogen. Serta, dampak penyebaran hoaks ialah, merugikan suatu pihak, memberikan reputasi buruk akan seseorang, menyebarkan fitnah, dan menyebarkan berita yang salah.
Discussion about this post