Camat Sianta Barat Pardomuan Nasution bersama Danramil 04/SB, Kapolsek Siantar Barat, Kepala Puskesmas Kartini & Swabber, personel kecamatan, Babinsa dan Babinkamtibmas melaksanakan Operasi Penegakan Surat Edaran Walikota Pematangsiantar, Sabtu (21/8) malam. Kali ini menyasar Kerabat Coffee di Jalan Melati Kelurahan Simarito Pematangsiantar.
Dari hasil swab test di kafe tersebut, diketahui seorang pengunjung wanita terkonfirmasi Covid-19.
Pardomuan mengatakan, diketahui kafe tersebut sama sekali tidak memiliki izin usaha. Selain itu, melewati batas waktu operasional, dan tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jumlah pengunjung dan penggunaan masker.
Di tempat tersebut, dilakukan Swab Antigen on the spot kepada pengunjung kafe. Ada 23 pengunjung dites. Hasilnya, seorang pengunjung wanita terkonfirmasi Covid-19.
Selanjutnya, terhadap pengunjung wanita tersebut dilakukan pembinaan oleh Kepala Puskesmas, camat, Danramil, dan Kapolsek. Sedangkan pengunjung lainnua diminta meninggalkan kafe tertib dan tidak lagi keluar di keluar malam hari.
Pengunjung yang terkonfirmasi Covid-19 dilaporkan ke Liaison Officer (LO) atau penghubung Kecamatan Siantar Barat. Lalu diteruskan ke Satgas Penanganan Covid-19.
“Besok, Minggu (22/8) akan dilakukan penjemputan ke rumah yang bersangkutan untuk diantar ke lokasi isoter. Yang bersangkutan malam ini diantar pulang dan diedukasi agar tidak kontak dengan siapa saja sampai penjemputan,” katanya.
Terkait pengusaha kafe yang melanggar peraturan, diserahkan kepada Koordinator Tim Gakkum Satgas Covid-19.
Discussion about this post