Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang bandar narkoba A alias I (29) warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada Selasa (19/09/23) di ruangan bangunan sekolah yang belum selesai, Jalan Husni Thamrin Link.V, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap sekira pukul 17.00 WIB di satu ruangan bangunan sekolah yang belum selesai.
Saat tertangkap tangan, tersangka kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Dari wanita itu pun diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 250 yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 1,75 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 200 yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu dengan berat bersih 1,23 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 150 yang berisi lima bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu dengan berat bersih 0,62 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 100 yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kecil sabu dengan berat bersih 0,4 gram, 1(satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 70 yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih 0,25 gram 1(satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 50 yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan kecil sabu dengan berat bersih 0,24 gram.
Diamankan juga 1 batang kaca pirex yang berisi sabu dengan berat kotor 1,49 gram, 1(satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 50 (lima puluh) bungkus plastik klip transparan kecil kosong, 1 (satu) buah potongan pipet yang digunakan untuk sendok, 1 (satu) unit timbangan digital merk F1976, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, 1 (satu) buah dompet ukuran kecil warna biru, 1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna coklat, 1 (satu) buah dompet ukuran besar warna hijau, 1 (satu) buah buku notes warna merah yang berisi catatan penjualan narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat siap sabu yang terbuat dari gelas air mineral, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah).
“Dari keterangan pelaku A Alias I diperoleh keterangan bahwa pelaku menjual narkotika jenis sabu yang telah dipaket-paketkan, mulai paket 250 ribu, paket 200 ribu, 150 ribu, 100 ribu, paket 70 ribu dan paket 50 ribu, saat ini tersangka telah kami tangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami Polres Tanjungbalai khususnya Polsek Datuk Bandar secara tegas akan terus gencar memburu pelaku pengedar narkoba, kami harapkan kerja sama dari masyarakat untuk memberi informasi melihat mengetahui peredaran gelap narkoba dilingkungannya dan pastinya identitas pelapor pasti kami rahasiakan,”pungkas Kapolsek.(*)