Seorang mantan narapidana, SBY (22) warga Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga kembali berurusan dengan penegak hukum.
Polres Sibolga pada Kamis (20/1) sekitar pukul 20.00 WIB menerima penyerahan tsk dan barang bukti Narkotika dari Polair Baharkam Polri dan setelah dilakukan pengecekan urine + mengandung Amphetamine.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S Ag menerangkani, pria yang pernah dihukum pada tahun 2017 atas kasus cabul dan dihukum selama 3,5 tahun di Lapas Tukka itu diamankan Kamis (20/1) sekitar pukul 05.00 WIB di lapangan parkiran salah satu hotel di Kelurahan Psr Baru, Sibolga.
Saat diamankan ia membuang bungkusan sabu dari tangan kirinya. Ia tak sendiri, namun ketika diamankan temannya (identitas telah dikantongi) melarikan diri.
Ketika diinterogasi polisi, ia mengaku bahwa sebelumnya tersangka dan temannya membeli 1 paket sabu dari (identitas telah dikantongi) dengan harga Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah dengan menggunakan uang temannya.
Rencananya sabu itu akan diberikan pada seseorang dan tsk menerima imbalan Rp 50.000 utk mengantarkan sabu sabu.
Penangkapan itu berawal saat tersangka dan temannya duduk di Persimpangan Jalan Santeong dan Jalan Sisingamangaraja, Sibolga. Selanjutnya ia diajak temannya untuk keluar cari angin.
Mereka lalu menuju pelabuhan lama Sibolga dan di pelabuhan lama Sibolga mereka bertemu dengan seorang pria lalu ditawari untuk jual sabu.
“Tahu kalian menjual sabu”, kata pria itu. tsk dan temannya menjawab “Tahu” dan teman tsk mengatakan “Manalah uangnya” kemudian teman tsk diberikan uang sebesar Rp 1.000.000 dan ditunggu di parkiran hotel.
Kemudian tsk dan temannya berangkat untuk membeli sabu di Santeong dan setelah sabu dibeli kembali ke parkiran hotel dekat pelabuhan lama Sibolga dan setelah bertemu orang tsb memberi uang sebanyak Rp 50.000 (limapuluhribu) rupiah dan mengatakan agar diberikan pada seseorang yg saat itu berdiri diparkiran hotel.
Selanjutnya tsk berjalan menuju orang yang dimaksud namun tiba tiba tsk diamankan dan karena gugupnya saat itu tsk membuangkan bungkusan sabu sabu yg sebelumnya dipegang dengan tangan kiri sedangkan teman tsk melarikan diri.
Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Dari tersangka diamankan barang bukti
1 bks sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,38 gram. (***)
Discussion about this post