Dua warga Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Yulfa Carli (34) dan Yunuar (44) ditangkap di Desa Sipaga Paga Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) karena membawa sabu-sabu. Sedangkan dua warga Padangsidimpuan, Ismail Marzuki Alias Ismail (21) dan Dedi Arianto Alias Dodi (25) ditangkap juga karena membawa 8,25 kilogram ganja kering.
Pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika itu dipaparkan dalam press release yang digelar Polres Madina di Mako Polres, Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi menerangkan, dua kasus tersebut terjadi dia dua lokasi dengan waktu berbeda.
Pertama, Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Sipaga Paga Kecamatan Panyabungan, personel Sat Narkoba di bawah pimpinan AKP Manson Nainggolan SH MSi mengamankan Yulfa Carli( 34) warga Desa Padang Tarok Provinsi Sumbar, dan Yunuar (44) warga Desa Kinalai Provinsi Sumbar. Kedua pria yang membawa mobil Toyota Avanza putih BA 1032 LD itu ketahuan memiliki sabu-sabu 0,19 gram. Turut diamankan, mobil Avanza putih dan uang Rp200 ribu.
Beberapa hari kemudian, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap Ismail (21) dan Dodi (15), keduanya warga Kota Padangsidimpuan. Keduanya membawa 8,25 kilogram ganja kering.
“Turut diamankan, satu unit sepedamotor Yamaha Jupiter MX warna biru silver tanpa plat nomor polisi,” kata Horas.
Dilanjutkan Horas, Yulfa Carli dan Yunuar dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan IMS dan DH dikenakan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Horas mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Madina untuk memusuhi dan memerangi narkoba.
“Kita tidak benci orangnya, tapi benci perbuatannya. Mari bersama kita bergandeng tangan membasmi peredaran narkoba, demi masa depan generasi bangsa yang kita cintai,” ajaknya.
Tampak hadir, Wakapolres, para Kabag, Kasat Narkoba, Kasat Sabhara, dan personel Polres Madina. (*)