Orang tua mana yang tak berduka dan tersayat hatinya mengetahui anaknya meninggal dunia dengan tak wajar. Upaya Maurits untuk mencari keadilan pun terus ia lakukan. Di mana kematian anaknya, Ferel Christian Siahaan() telah dilaporkannya ke polisi.
Upaya hukum yang telah ia lakukan belum membuahkan hasil. Laporannya di Polres Pematangsiantar dianggap tak diproses, Maurits Siahaan pun akan menyurati Presiden RI Ir Joko Widodo.
Melalui kuasa hukumnya, Reinhad Sinaga SH, Maurits menjelaskan bahwa kasus itu sudah dilaporkan dengan Surat Tanda Terima Laporan No: STTLP/99/III/2021 akan tetapi hingga saat ini penyidik Sat Reskrimn tak kunjung memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Klien kami, Maurits Siahaan akan segera menyurati Presiden RI agar memeritahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menindak tegas terhadap Sat Reskrim Polres Siantar,”ujar Reinhad Sinaga SH selaku Kuasa Hukum Maurits Siahaan di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Selasa (8/6/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Reinhard menjelaskan Maurits diketahui Mantan Anggota DPRD Siantar pada tanggal 22 Maret 2021 sudah membuat laporan pengaduan kejadian meninggalnya anaknya itu ke Mako Polres Siantar dengan Surat Tanda Terima Laporan No: STTLP/99/III/2021 akan tetapi hingga saat ini penyidik Sat Reskrimn tak kunjung memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sehingga tidak diketahui sudah sejauh mana penyidikan yang sudah dilakukan.
Dalam Laporan Pengaduan nya itu Maurits merasa ada kejanggalan dengan meninggalnya anaknya yang ditemukan diatas batu di tengah aliran sungai bahbolon Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar pada hari Sabtu (20/3/2021) pagi pukul 08:30 WIB.
Dimana posisi air sungai tidaklah deras tetapi jenajah anaknya bisa terletak diatas batu bahkan kondisi tanpa pakaian atau telanjang dan kondisi di beberapa bagian tubuh patah dan luka robek.
Padahal pemberian SP2HP kepada pelapor sudah diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (Perkap 21/2011”), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
“Ada kejanggalan ditemukan makanya Maurits tidak terima meninggalnya anaknya itu dan membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar tapi sampai saat ini kami tidak tahu sudah sejauh mana penyidikan yang dilakukan dan kami menduga sama sekali tidak serius ditangani,”jelasnya.
Lebih lanjut, Reinhard menambahkan pada tanggal 30 Maret 2021 Maurit Siahaan juga membuat Laporan Pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Kanit Jahtanras Sat Reskrim berinisial IPDA WP dan Tim nya dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) No : STPL/14/III/2021/Propam Polda.
Laporan pengaduan itu didasari adanya keterangan beberapa orang warga yang bersedia menjadi saksi bahwa tanggal 20 Maret 2021 pukul 01:30 WIB korban sudah dikejar IPDA WP bersama Timnya menggunakan mobil mobil xenia plat BK 1029 WP dari mulai Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.
Kemudian setiba di simpang jembatan merah seksi IV, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan menabrak sepedamotor jenis Honda Scoopy yang dikendarai oleh korban.
Kemudian diantara warga yang menjadi saksi itu ada meminta kepada seorang polisi berjaket Go-Jek supaya memberikan tembakan peringatan agar korban diselamatkan dari pemukulan tiga orang pria tak dikenal dipinggir sungai bahbolon tetapi malah membiarkan.
Pria berjaket Go-Jek itu dikenali sebagai Polisi karena sering dilihat menangkap kasus perjudian di seputaran Jalan SKI serta ada juga saksi mengetahui keberadaan IPDA WP bahkan bersama saksi itu turun ke pinggir sungai dan melihat korban dipukuli beberapa orang pria tak dikenalnya. Keberadaan IPDA WP diketahui setelah mendengar adanya oknum polisi yang memanggilnya dengan sebutan”Kanit” diantara Timnya yang di lokasi.
Kata Reinhard, penetapan korban sebagai tersangka pencurian sepedamotor (curanmor) tidak sesuai KUHPidana dan azas hukum pidana karena laporan pengaduan korban curanmor itu masih delik aduan dan praduga tak bersalah.
“Seharusnya pihak Sat Reskrim memberikan surat pemanggilan kepada korban sebagai saksi. Jika dari hasil pemeriksaan diketahui adanya keterlibatan korban maka penyidik baru bisa menaikkan status menjadi tersangka,” sampainya.
Namun Propam Polda Sumut malah melimpahkan laporan pengaduan Maurits itu ke Propam Polres Siantar dan melakukan pemanggilan terhadap Maurits dan tiga orang saksi untuk diperiksa. Begitupun Maurits dan tiga saksi itu datang untuk diperiksa.
Tanggal 10 Mei 2021 didasari surat laporan pengaduan DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) ke Kompolnas, Propam Polda Sumut menarik kembali penanganan laporan pengaduan dari Propam Polres Siantar.
Lalu sekitar 2 minggu kemarin lima penyidik Propam Poldasu memeriksa Maurits di Lobby Hotel Sapadia Siantar dan dua orang saksi diperiksa di Kantin Satres Narkoba Polres Simalungun di Kompleks Aspol Polres Simalungun Jalan Sangnaualuh Kota Siantar.
“Menindaklanjuti laporan pengaduan DPP SBSI saja, Kompolnas memberikan SP2HP untuk beritahukan perkembangan penyidikan yang sudah dilakukan makanya kami tahu permasaelahan pelanggaran etika profesi Polri itu kini sedang ditangani Propam Polda Sumut,”tambah Reinhard.
Untuk itu Reinhard mengharapkan agar Kapolres Siantar memberikan SP2HP atas laporan pengaduan perihal meninggalnya anak Maurits Siahaan dan sudah seharusnya mencopot IPDA WP dari jabatan Kanit Jahtanras Sat Reskrim untuk mempermudah pihak Propam Polda Sumut melakukan penyidikan
“Kami minta supaya Kapolres Siantar mengusut tuntas kejadian meninggalnya Alm Ferel Christian Siahaan dan Propam Polda Sumut memproses Kanit Jahtanras dan Tim nya karena diduga sudah mengabaikan etika profesi Polri. Kami juga meminta Polda Sumut menurunkan tim mengusut kematian korban sebagaimana yang dilakukan dalam mengusut kasus pembunuhan wanita uzur di Kabupaten Simalungun dan guru di Kabupaten Toba serta meminta Komisi 3 DPR RI agar turun melakukan pengawasan terhadap institusi polri dalam hal ini Polres Pematang Siantar, “kata Reinhard Sinaga SH mengakhiri.
Discussion about this post