• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 4, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Melanie Soebono Jelaskan Tentang Positif Internet Pada Literasi Digital Kabupaten Padang Sidempuan

by REDAKSI
Agustus 27, 2021
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

 

Melanie Subono (Aktivis Dan Seniman), Memaparkan Tema “POSITIF, KREATIF, DAN AMAN DI INTERNET” pada sesi Kecakapan Digital, Literasi Digital Kabupaten Padang Sidempuan Rabu, 4 Agustus 2021, Jam 13.00 WIB.

Dalam pemaparannya, Melanie menjelaskan positif di internet harus didasari dengan apakah penting tidaknya untuk dibagikan ke orang lain, bermanfaat atau tidak, serta perhatikan rekam jejak digital.

Di platform internet ada fungsi unfollow, block, mute karena itu adalah satu cara untuk menahan diri dan melindungi diri agar tetap positif di internet. Kreatif di internet diawali dengan berdamai dengan dunia digital, dan melaui dunia digital memicu kreatifitas.

Bedanya orang kreatif dan tidak adalah apabila mentok dengan sebuah kondisi problem maka yang kreatif mampu beradaptasi sedangkan yang tidak hanya bisa mengeluh dan mengomel. Yang bisa mengamankan diri dari dunia digital dimulai dari diri sendiri.

Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital maka Kementerian Komunikasi dan Informatika selain meningkatkan infrastruktur digital, juga melakukan program pengembangan sumber daya manusia talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.

Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Internet saat ini sudah semakin masif dan pentingnya peningkatan kemampuan dan pemahaman masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan internet yang benar melalui implementasi program literasi digital di daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H. Edy Rahmayadi., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Dilanjutkan Dengan Sesi Keamanan Digital, Oleh Dionysius Sentausa (Web And Mobile Developer). Dion Mengangkat Tema “Fungsi Keamanan Dari Pin, Password, Two Factor Authentication, Dan Otp”. Dion membahas keamanan digital meliputi, password atau PIN apapun, nomor identitas, dan nomor kartu kredit. Cara untuk menjaga keamanan digital diantaranya, mempunyai password atau PIN dengan dua sampai tiga kombinasi yang unik dan bisa dihafal untuk diberbagai media sosial, email, dan bank online. Jangan sampai salah atau terlalu susah membuat PIN karena jika salah dalam memasukan PIN sebanyak tiga kali dapat mengakibatkan kartu kredit terblokir.

Keamanan unggah foto dan data pribadi dengan cara, tidak unggah foto KTP, SIM, passport, tiket pesawat, atau segala dokumen yang tertera nomer, kode, atau QR khusus. Tidak unggah foto vulgar atau terbuka baik anak kecil maupun dewasa karena, foto-foto tersebut dapat beredar dimana saja dan kapan saja. Kecanggihan teknologi dapat memanfaatkan data khusus tersebut untuk dimanipulasi menjadi pemalsuan bahkan bahan fitnah. Masyarakat tidak boleh lalai pada dunia maya.

Sesi Budaya Digital, Oleh Muhammad Zen Ajrai, M.M (Ketua Ikatan Pustakawan, Pengurus Komunikasi Literasi, Dan Penulis Sejarah Sumatera Utara). Zen Memberikan Materi Dengan Tema “Mengenal Lebih Jauh Tentang Uu Ite Terkait Perlindungan Data Pribadi”. Zen menjabarkan rambu-rambu UU ITE, meliputi nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi KUPH, dan
Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi melalui Sistem Elektronik. Informasi atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan perUndang-Undangan, meliputi pornografi, perjudian, pemerasan, kekerasan, pencemaran nama baik, provokasi SARA, berita bohong, dan pelanggaran kekayaan intelektual.

Data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorng baik yang teridentifikasi maupun dapat diidentifikasi secara sendiri secara langsung maupun tidak langsung melalui elektronik maupun non elektronik. Data pribadi, mencakup nama lengkap, alamat, informasi kontak, riwayat pekerjaan, riwayat kartu kredit, kondisi medis, dan agama. Data pribadi yang harus dilindungi, berupa nomor kartu keluarga, nomor KTP, tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta NIK ayah dan ibu kandung. Privasi merupakan pihak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan kepada orang lain atau tidak.

Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital, Oleh Hasymi P Siregar H.Hum (Forum Komunikasi Alumni Lintas Pondok Pesantren). Hasymi mengangkat tema “Bebas Namum Terbatas: Berekspresi Di Media Sosial”.
Hasymi menjabarkan jenis-jenis ekspresi di dunia digital antara lain, menyatakan pendapat, karya ilmiah, dan kreasi. Bentuk ekspresi di dunia digital meliputi, tulisan atau teks, gambar atau visual, suara atau audio, dan suara yang disertai dengan gambar (audio visual).

Saluran berekspresi di dunia digital melalui sejumlah sarana meliputi, media sosial, televisi, radio, dan surat elektronik atau email. Kebebasan berekspesi sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM), dimuat dalam konvensi hukum global yaitu Deklarasi Universal HAM oleh Perserikat Bangsa-Bangsa.

Terdapat norma susila, agama, dan hukum sebagai rambu-rambu kebebasan berekspresi. Norma susila, menyangkut cara menyalurkan atau menyampaikan ekspresi, yang hendaknya sesuai kaidah-kaidah adab ketimuran contohnya, menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Norma agama, mengajarkan berbuat hal baik dna bertindak dengan benar seperti, tidak menebar kebencian. Norma hukum, memuat ketentuan yang dapat digolongkan sebagai rambu batasan berekspresi di dunia digital seperti, Deklarasi Universal HAM.
Kebebasan yang sebebas-bebasnya bukanlah kebebasan, melainkan kekacauan. Oleh karena itu, tidak ada kebebasan tanpa batas, karena ada kebebasan dari aspek lain yang membatasinya.

Webinar diakhiri, Oleh Bella Sugita (Influencer dengan Followers 18,4 Ribu). Bella menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa kreatif di internet diawali dengan berdamai dengan dunia digital, dan melaui dunia digital memicu kreatifitas. Bedanya orang kreatif dan tidak adalah apabila mentok dengan sebuah kondisi problem maka yang kreatif mampu beradaptasi sedangkan yang tidak hanya bisa mengeluh dan mengomel. Cara untuk menjaga keamanan digital diantaranya, mempunyai password atau PIN dengan dua sampai tiga kombinasi yang unik dan bisa dihafal untuk diberbagai media sosial, email, dan bank online.

Privasi merupakan pihak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan kepada orang lain atau tidak. Norma hukum, memuat ketentuan yang dapat digolongkan sebagai rambu batasan berekspresi di dunia digital seperti, Deklarasi Universal HAM. Kebebasan yang sebebas-bebasnya bukanlah kebebasan, melainkan kekacauan. Oleh karena itu, tidak ada kebebasan tanpa batas, karena ada kebebasan dari aspek lain yang membatasinya.

ShareSendShareTweet

Related Posts

Segera ‘Pensiun’, Mangatas Silalahi Ingin Golkar Menang

Juli 3, 2022

Bobol Rumah, Curi 2 Unit Sepedamotor dan Satu HP. Pria Ini Diciduk Tekab 308

Juli 3, 2022

Main Judi Kartu di Kontrakan, Lima Pria Diciduk Polisi

Juli 3, 2022

Rekaman CCTV Viral, Sepasang Suami Istri Diciduk Karena Diduga Curi Emas

Juli 3, 2022

Hari Bhayangkara Ke- 76, 31 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat

Juli 3, 2022

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Picu Kenaikan Harga Cabai Merah dan Berdampak Inflasi di Siantar

Juli 3, 2022

Yonif 122/TS Menggelar Upacara Penerimaan Dan Pelepasan Prajurit

Juli 3, 2022

Samsul Sitorus Diciduk, Curi Becak Barang di Tanjungbalai

Juli 3, 2022

Kasus Pengeroyokan dan Pengancaman Patra Manurung Akhirnya Berdamai

Juli 3, 2022

Kunjungi Lulu Group International di Abu Dhabi, Mendag Zulhas: Dorong Produk UKM Indonesia Tembus Pasar Timur Tengah

Juli 2, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Segera ‘Pensiun’, Mangatas Silalahi Ingin Golkar Menang

Juli 3, 2022

...

Bobol Rumah, Curi 2 Unit Sepedamotor dan Satu HP. Pria Ini Diciduk Tekab 308

Juli 3, 2022

...

Main Judi Kartu di Kontrakan, Lima Pria Diciduk Polisi

Juli 3, 2022

...

Rekaman CCTV Viral, Sepasang Suami Istri Diciduk Karena Diduga Curi Emas

Juli 3, 2022

...

Hari Bhayangkara Ke- 76, 31 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat

Juli 3, 2022

...

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Picu Kenaikan Harga Cabai Merah dan Berdampak Inflasi di Siantar

Juli 3, 2022

...

Yonif 122/TS Menggelar Upacara Penerimaan Dan Pelepasan Prajurit

Juli 3, 2022

...

Samsul Sitorus Diciduk, Curi Becak Barang di Tanjungbalai

Juli 3, 2022

...

Trending

  • Tiomsah Pasaribu Ditemukan Borunya Tewas di Rumahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Orang Diamankan saat Grebek Kampung Narkoba (GKN) Empat Positif dan Dua Negatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Ada Izin Galian C PT SPM Beroperasi di Taput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Mall di GOR Siantar Abaikan Keberadaan Kantor KNPI Siantar, Pemuda akan Bergerak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan TKW Hongkong Buka Investasi Bodong, Dua Ratus Miliar Telah Masuk Rekeningnya dari Ribuan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arogan dan Lecehkan Wartawan, Kacabpem Kantor Pos Sidikalang Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In