Memahami batasan dalam kebebasan berekspresi di dunia digital Kamis (12/8) diangkat sebagai salah satu tema pada literasi digital Kabupaten Mandailing Natal.
Sulaiman Saleh Harahap, S.Kom Guru Produktif TKJ SMKN 3 Padang Sidempuan mengangkatnya pada Sesi Budaya Digital. Ia memberikan materi dengan tema “Memahami Batasan Dalam Kebebasan Berekspresi Di Dunia Digital”.
Sulaiman menjelaskan kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, dengan cara apapun.
Hak ini juga berhubungan dengan kebebasan berserikat, yaitu hak membentuk dan bergabung dengan kelompok, perkumpulan, serikat pekerja, atau partai politik pilihanmu, serta kebebasan berkumpul secara damai, seperti ikut demonstrasi damai atau pertemuan publik.
Kebebasan berekspresi bukan hal yang absolut, kebebasan berekspresi senantiasa dibatasi oleh hak orang lain untuk menjaga nama baiknya masing-masing.
Karena itulah masyarakat mengenal adanya aturan hukum atas pencemaran nama baik dan hasutan.
Pembatasan bertujuan untuk melindungi kepentingan yang sah. Pembatasan tersebut benar-benar dibutuhkan untuk melindungi kepentingan tersebut. Cara yang benar untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Pembatasan kebebasan berekspresi harus diatur hukum, melindungi kepentingan publik tertentu atau hak orang lain dan, jelas diperlukan untuk tujuan yang sah serta setiap pembatasan kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi harus diatur dalam undang-undang, dikomunikasikan dengan jelas, dan bisa dipahami setiap orang.
Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.
Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.
Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H. Edy Rahmayadi., dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Budhi Widi Astuti, Ma. Cps selaku Kepala Departemen Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi), pada sesi Kecakapan Digital. Widi memaparkan tema “Positif, Kreatif, Dan Aman Di Internet”.
Dalam pemaparannya, Widi menjabarkan memanfaatkan internet untuk tujuan positif, antara lain mencari materi sekolah, sebagai media pembelajaran, mencari berita atau informasi penting, memudahkan komunikasi, personal branding yang baik, serta jualan online.
Kreatif di internet, dengan cara kemampuan berpikir yang di luar pada umumnya, akses terhadap informasi yang relevan, meletakan gagasan-gagasan yang sudah ada ke kombinasi yang baru, serta kebutuhan dan keinginan untuk menjadi kreatif. Tips aman berinternet, diantaranya jaga data pribadi, lindungi data diri dan informasi yang tidka benar, waspada jejak digital, serta pahami undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dilanjutkan dengan sesi keamanan digital, oleh Chika Audika (co-founder dan cmo of bicara project). chika mengangkat tema “tips dan pentingnya internet sehat”.
Chika membahas manfaat internet sebagai kegiatan bisnis, memenuhi kebutuhan, mencari hiburan, personal branding, memperluas jaringan, dan media belajar. Beberapa cara untuk menjaga diri tetap sehat di dunia maya antara lain, memilih konten-konten yang baik untuk dikonsumsi. waspada virus malware, spyware, dan adware.
Membatasi informasi pribadi atau keluarga. Melatih diri menggunakan produk digital. Memanfaatkan kekuatan dunia digital. Menghindari emosi negatif dan mencurahkan energy positif. Serta, tidak mengakses konten illegal seperti, pornografi, SARA, dan perjudian.
Menjaga diri untuk tetap sehat di dunia nyata juga tidak kalah penting seperti, berolahraga, mengonsumsi makanan sehat, dan menjadi masyarakat ramah. Manfaat internet sehat dapat dirasakan pada bisnis yang sedang dijalani, kehidupan yang senang, koneksi pertemanan yang semakin meluas, serta menciptakan personal branding yang baik di dunia maya.
Narasumber terakhir pada Sesi Etika Digital, Oleh Agung Pratama, S.Pd (Penerima Anugrah Guru Inspiratif). Agung Mengangkat Tema “Bebas Namun Terbatas: Berekspresi Di Media Sosial”. Agung menjelaskan kebebasan berekspresi merupakan hak bagi setiap manusia, termasuk di dunia internet itu sendiri.
Namun, batasi HAM itu sendiri, dimana ketika seseornag mengusik hak orang lain, maka saat itu pula seseorang telah melanggar HAM orang lain. Hal yang harus dilakukan saat berinternet, meliputi konten atau komen sesuai dengan kebenaran, tidak sebuah hoaks, konten yang diunggah bisa berguna buat halayak, serta informasi yang diunggah dapat di pertanggungjawabkan.
Hal yang tidak boleh dilakukan dalam berinternet, mencakup berpura-pura menjadi orang lain, membagikan hal pribadi secara berlebihan, ujar kata kasar dan kebencian, serta terlalu dini menelan informasi. Sukses bermedia sosial, dengan cara terciptanya kenyamanan dan ketenangan saat berinternet serta sesama Pengguna Media Sosial Menjalin jiwa sosial yang berbudi.
Webinar diakhiri, oleh Riris Rebbeca (Influencer dengan Followers 16,1 Ribu). Riris menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa tips aman berinternet, diantaranya jaga data pribadi, lindungi data diri dan informasi yang tidka benar, waspada jejak digital, serta pahami undang-undang dan peraturan yang berlaku. Manfaat internet sehat dapat dirasakan pada bisnis yang sedang dijalani, kehidupan yang senang, koneksi pertemanan yang semakin meluas, serta menciptakan personal branding yang baik di dunia maya.
Cara yang benar untuk membatasi kebebasan berekspresi, meliputi pembatasan kebebasan berekspresi harus diatur hukum, melindungi kepentingan publik tertentu atau hak orang lain dan, jelas diperlukan untuk tujuan yang sah serta setiap pembatasan kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi harus diatur dalam undang-undang, dikomunikasikan dengan jelas, dan bisa dipahami setiap orang. Sukses bermedia sosial, dengan cara terciptanya kenyamanan dan ketenangan saat berinternet serta sesama Pengguna Media Sosial Menjalin jiwa sosial yang berbudi.
Discussion about this post