Seorang pria berinisial AR alias M (42), warga Bah Birong Ulu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria mencurigakan membawa sabu di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku AR alias M sedang duduk di atas sepeda motor Honda Megapro hitam BK 6482 TBM,” ujar AKP Irwanta.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket sabu yang dijatuhkan pelaku dari tangan kirinya ke bagian kaki. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah handphone merek Redmi warna biru dari kantong celananya.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial D. Namun, hingga kini, identitas D masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena belum berhasil ditemukan.
Saat ini, AR alias M telah diamankan dan ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut,” tutup AKP Irwanta.