Akhir Tahun, Polres Padangsidimpuan meringkus dua jambret yang kerap meresahkan masyarakat. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, menangkapnya pada Senin (28/12/2020) lalu. Salah seorang tersangka pelaku jambret yang beraksi di Batunadua Padangsidimpuan itu, terpaksa ditembak di bagian kaki kirinya lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini Sik. MH menyebutkan, kedua tersangka berinisial HHR (28) dan BHN alias Acan (30). Keduanya merupakan warga Jalan KH Abdul Jalil ,Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Aksi penjabretan itu terjadi pada sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, tepatnya di depan Kantor PLN. Saat itu, korban Mutiara Indah Hasibuan (21) yang baru pulang kerja, mengendarai sepeda motor Yamaha X Ride menuju rumahnya di Jalan Cendana Raya, Kelurahan Batunadua Jae.
View this post on Instagram
Saat melintas di TKP, ia dipepet kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125. Acan langsung merampas ponsel milik korban yang berada di saku baju sebelah kanan.
“Akibat perampasan itu, korban terjatuh dari sepeda motor. Tanpa belas kasihan, kedua pelaku berusaha kabur tinggalkan korban,” beber Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini.
Melihat kejadian itu, Bripka Endis yang kebetulan berada di lokasi kejadian, bersama warga, mengejar kedua pelaku. Karena ketakutan, kedua pelaku masuk ke dalam sawah disaat kejar–kejaran. Saat terjatuh itu, HHR berhasil diamankan.
Acan melarikan diri. Bripka Endis pun mengejar Acan. Saat hendak diamankan, Acan melawan dan memukul kepala Bripka Endis dengan batu. Nahas, Bripka Endis roboh dan mengalami luka serius hingga terpaksa dilarikan warga ke RS Metta Medika Padangsidimpuan.
Mendapat kabar tersebut, Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno S.sos bersama Tekab melakukan pengejaran terhadap Acan. Alhasil, Acan berhasil diamankan di kediamannya. Saat Tekab berupaya mencari hingga temukan barang bukti, Acan manfaatkan kesempatan itu, dengan melarikan diri. Tekab pun menembak Acan supaya dapat dilumpuhkan.
“Kedua pelaku, akan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku yakni penjara 12 tahun,” tegas Kapolres.
Saat ditanyai Kapolres, Acan mengaku dia terpaksa menjambret, agar uang hasil penjualannya digunakan untu k mengirimi anak HHR. Acan juga mengaku sudah dua kali melakukan penjambretan. Sedangkan HHR mengaku sudah 4 kali. (rel)