Tapanuli Utara – Praktik penebangan kayu alam kembali menuai sorotan di Kabupaten Tapanuli Utara. Seorang pengusaha kayu berinisial TS diduga menjadi dalang penebangan kayu dari kawasan Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae yang berbatasan dengan Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Purba Tua.
Peristiwa mencuat ketika warga setempat menghentikan sebuah truk pengangkut kayu alam pada Sabtu malam (6/9/2025). Warga beralasan, muatan truk berlebihan sehingga merusak jalan desa.
Tokoh masyarakat L. Sitompul membenarkan adanya aktivitas penebangan tersebut. Ia menyebut pengusaha kayu bernama Tulus Sianturi (TS) yang mengajukan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepadanya. Namun, Sitompul menegaskan masyarakat keberatan karena jalan desa tidak boleh digunakan untuk angkutan kayu.
“Surat pemberhentian dari Dinas Lingkungan Hidup Taput sudah pernah diberikan sejak saya menjabat kepala desa, tapi aktivitas tetap berjalan. Waktu kejadian, pengusahanya tidak ada di lokasi. Bahkan pada 2 September 2025 lalu sudah ada surat lanjutan, tapi tetap tidak dipatuhi,” ungkap Sitompul.
Sementara itu, Camat Pahae Jae R. Sinaga juga mengakui pihaknya sudah menerima laporan warga. Bahkan ia telah menurunkan staf dan kepala desa ke lapangan untuk mencari solusi, namun tak pernah bertemu pihak penebang.
“Informasi dari masyarakat, mereka (penebang kayu) pintar memilih waktu, biasanya beroperasi jam 2 pagi. Jadi ketika kami ke lapangan, sudah kosong. Hal ini sudah saya laporkan ke Kadis Lingkungan Hidup karena memang mereka punya kewenangan,” jelas Sinaga.
Di sisi lain, KPH XII Tarutung A. Sihotang ketika dikonfirmasi, menyatakan sedang mengikuti kegiatan diklat di Medan sehingga belum bisa menindaklanjuti.
Sedangkan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Kabid Sibuea menegaskan bahwa setiap penebangan kayu alam wajib memiliki izin resmi sesuai Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dari Kementerian Kehutanan.
Kasus ini pun menambah daftar panjang persoalan lingkungan hidup di Tapanuli Utara. Warga berharap pemerintah daerah bertindak tegas terhadap oknum pengusaha yang diduga mengabaikan aturan dan merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.