Seorang bidan jadi korban pencurian dengan pemberatan di Jalan Klasen, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi pada awal tahun 2022, tepatnya pada sekitar pukuul 03.00 WIB, 02 Januari lalu.
Peristiwa itu dialami Oktavia Rosa Netri Sinaga(23) warga Jalan Jaminta Sinaga, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Kamar tidurnya di Klinik Santa Martina. Dua unit Handphone jenis Android milik digasak maling.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, M.M, melalui Kasi Humas Polres Dairi menerangkan bahwa laporan atas kasus pencurian tersebut telah diterima oleh Polres Dairi dan telah diproses. Di mana polisi telah mengamankan pelaku pencurian pada Selasa (18/10) malam.
“Reskrim Polres Dairi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku dugaaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana,” sampainya.
Disampaikannya, pelaku yang diamankan oleh sat Reskrim Polres Dairi itu berinisial SS (28) warga Desa Simungun Kec. Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, di mana telah terjadi pencurian terhadap 2 unit HP korban dari dalam kamar tidurnya.
Atas laporan itu selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pencarian informasi. Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut adalah SS. Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 18.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap SS, yang saat itu sedang berada di Jalan Sekolah Sidikalang.
Dari pelaku ditemukan barang bukti hasil curian satu unit HP android milik korban. Selanjutnya pelaku SS beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Reskim Polres Dairi, untuk dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Discussion about this post