Seorang pria yang tengah mengendarai becak bermotor (betor) dihentikan polisi saat melintas di Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Ia Dihentikan oleh polisi yang tengah melakukan penyelidikan tentang peredaran narkoba dan mencurigainya.
Setelah becaknya dihentikan, Onasis Pasaribu (37) warga Jalan Taduan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung itu digeledah. Satu paket sabu didapati dari kantong jaket sebelah kanannya.
Polisi pun kemudian memboyongya ke kantor polisi beserta barang bukti yang disita darinya. Pria itu dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU NO. 35. pelaku berupa 1 Bungkusan plastik kecil berisi paket sabu-sabu.
Penangkapan terhadap Onasi berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Rakyat, Medan Perjuangan, sering digunakan oleh muda-mudi sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan penyelidikan, polisi melihat Onasis dengan gera- gerik yang mencurigakan sedang mengendarai betor Honda Jet Win warna hitam BK 1237 yang baru saja keluar dari kawasan Jalan Rakyat, Medan. Kini ia harus mendekam di balik jeruji besi menunggu proses hukum selanjutnya.
Discussion about this post