Kementerian keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Medan bersama Denpom I/5 Medan berhasil mengungkap keberadaan dua lokasi pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA) ilegal dan berhasil melakukan penindakan dan menyita ribuan botol miras dengan merk Samsu Putih dan bola dunia. Kamis (26/11/2020).
Pengungkapan ini menurut kepala Bea Cukai tipe madya Pabean B Medan, Dadang Farid pada saat menggelar konferensi pers di aula kantor Bea Cukai Medan, Jum’at (27/11/2020) jam 14:30 WIB berawal pada saat kantor Bea Cukai Medan mendapatkan informasi masyarakat tentang maraknya peredaran minuman beralkohol yang tidak dilengkapi cukai dan izin.
“Atas informasi tersebut tim intelijen KPPBC Medan melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari hasil penyelidikan dengan cara membeli minuman beralkohol untuk diperiksa dan diuji pada laboratorium dan ternyata minuman keras tersebut mengandung alkohol 19,16 hingga 32,94 % alkohol serta saat dicek pada data yang dimiliki bahwa pabrik Minuman tersebut sudah lama tak ber operasi dan sudah berubah menjadi SPBU dan selanjutnya bersama dengan Denpom I/5, Bea Cukai Medan menuju salah satu toko di jalan Bulan ( kawasan pusat pasar ) dan disana ditemukan ribuan botol miras yang mana toko tersebut digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol ilegal”,sebut Dadang farid.
Lanjut Kepala Bea Cukai Medan lagi, selalin menemukan ribuan botol miras ilegal, Bea Cukai juga berhasil mengamankan 5 orang dalam kasus ini, salah satunya berinisial MN.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus kerumah MN, dari sana kami temukan barang bukti lainya berupa 15605 lembar etiket merk, 1tong yang digunakan untuk mencampur, 1764 botol kosong, 1190 tutup botol, alat pres tutup botol dan beberapa barang bukti lainya yang digunakan dalam memproduksi minuman keras beralkohol ilegal. Dengan pengungkapan ini negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp.44.145.400 terhitung sejak pabrik ini beroperasi pada tahun 2019 (12 bulan ) dengan estimasi kerugian sebesar Rp.267.885.400 hingga 360.945.400, para pelaku melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, pada pasal 50, 54 dan 56 dengan ancaman hukumannya 1 hingga 5 tahun penjara”,ucap Dadang.
Lebih lanjut katanya lagi, giat gempur ini dilakukan sebagai wujud perlindungan Bea dan Cukai kepada masyarakat dari peredaran barang kena cukai ( BKC )ilegal yang marak peredarannya dan berharap peran serta masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal untuk Indonesia maju, Bea Cukai semakin baik.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Danlanud Soewondo yang diwakilkan oleh Mayor Pom Rizal Cahyandi, Danwing III Paskhas yang diwakilkan oleh Mayor Pas Suherfin Hardi lubis, Dandenpom I/5 Letkol CPM Amal Tarigan SH. (737)