Berita Siantar News Corner
Senin, September 8, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda Uncategorized
Pabrik Miras Ilegal Digrebek Denpom dan Bea Cukai

Pabrik Miras Ilegal Digrebek Denpom dan Bea Cukai

Editor: NEWSCORNER.ID
27 November 2020 | 12:33 WIB
in Uncategorized

 

Kementerian keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Medan bersama Denpom I/5 Medan berhasil mengungkap keberadaan dua lokasi pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA) ilegal dan berhasil melakukan penindakan dan menyita ribuan botol miras dengan merk Samsu Putih dan bola dunia. Kamis (26/11/2020).

Pengungkapan ini menurut kepala Bea Cukai tipe madya Pabean B Medan, Dadang Farid pada saat menggelar konferensi pers di aula kantor Bea Cukai Medan, Jum’at (27/11/2020) jam 14:30 WIB berawal pada saat kantor Bea Cukai Medan mendapatkan informasi masyarakat tentang maraknya peredaran minuman beralkohol yang tidak dilengkapi cukai dan izin.

“Atas informasi tersebut tim intelijen KPPBC Medan melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari hasil penyelidikan dengan cara membeli minuman beralkohol untuk diperiksa dan diuji pada laboratorium dan ternyata minuman keras tersebut mengandung alkohol 19,16 hingga 32,94 % alkohol serta saat dicek pada data yang dimiliki bahwa pabrik Minuman tersebut sudah lama tak ber operasi dan sudah berubah menjadi SPBU dan selanjutnya bersama dengan Denpom I/5, Bea Cukai Medan menuju salah satu toko di jalan Bulan ( kawasan pusat pasar ) dan disana ditemukan ribuan botol miras yang mana toko tersebut digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol ilegal”,sebut Dadang farid.

Lanjut Kepala Bea Cukai Medan lagi, selalin menemukan ribuan botol miras ilegal, Bea Cukai juga berhasil mengamankan 5 orang dalam kasus ini, salah satunya berinisial MN.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus kerumah MN, dari sana kami temukan barang bukti lainya berupa 15605 lembar etiket merk, 1tong yang digunakan untuk mencampur, 1764 botol kosong, 1190 tutup botol, alat pres tutup botol dan beberapa barang bukti lainya yang digunakan dalam memproduksi minuman keras beralkohol ilegal. Dengan pengungkapan ini negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp.44.145.400 terhitung sejak pabrik ini beroperasi pada tahun 2019 (12 bulan ) dengan estimasi kerugian sebesar Rp.267.885.400 hingga 360.945.400, para pelaku melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, pada pasal 50, 54 dan 56 dengan ancaman hukumannya 1 hingga 5 tahun penjara”,ucap Dadang.

Lebih lanjut katanya lagi, giat gempur ini dilakukan sebagai wujud perlindungan Bea dan Cukai kepada masyarakat dari peredaran barang kena cukai ( BKC )ilegal yang marak peredarannya dan berharap peran serta masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal untuk Indonesia maju, Bea Cukai semakin baik.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Danlanud Soewondo yang diwakilkan oleh Mayor Pom Rizal Cahyandi, Danwing III Paskhas yang diwakilkan oleh Mayor Pas Suherfin Hardi lubis, Dandenpom I/5 Letkol CPM Amal Tarigan SH. (737)

Share6Tweet4SendShare
Please login to join discussion

Berita Terbaru

NEWS

Hoaks, Miscaption, Deepfake, dan Sesat Pikir Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus

7 September 2025 | 12:32 WIB
NEWS

Wali Kota Pematangsiantar Serahkan SK Pengangkatan 14 PPPK Formasi 2024

6 September 2025 | 23:06 WIB
NEWS

Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Berhasil Fasilitasi Problem Solving Antar Warga di Polsubsektor Sibolga Kota

6 September 2025 | 22:38 WIB
NEWS

Personel Polres Sibolga Gelar Apel Siaga Mako, Pastikan Kamtibmas Kondusif di Hari Libur

6 September 2025 | 22:15 WIB
NEWS

Polsek Sibolga Sambas Gagalkan Tawuran Remaja, Amankan Sajam dan 3 Pelajar

6 September 2025 | 22:11 WIB
NEWS

Kapolres Batu Bara Terima Apresiasi dari KORPUS API Sumut Atas Upaya Ciptakan Suasana Teduh

6 September 2025 | 22:08 WIB
NEWS

Sinergitas TNI-Polri Kian Kokoh, Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD

6 September 2025 | 22:04 WIB
NEWS

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Mobile, Antisipasi Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular

6 September 2025 | 21:46 WIB
NEWS

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar “Polantas Menyapa”, Edukasi Pengendara Sambut Hari Jadi Lalu Lintas ke-70

6 September 2025 | 20:46 WIB
NEWS

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Pelantikan 595 Bintara TNI AD di Rindam I/BB

6 September 2025 | 17:52 WIB
NEWS

Satlantas Polres Sibolga Gelar Strong Point Pagi & Patroli “Polisi Oi Dusanak”, Wujudkan Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas

6 September 2025 | 13:15 WIB
NEWS

Bantu Warga di Jalan Raya, Personel Polres Sibolga Gelar Strong Point Pagi untuk Atur Lalu Lintas

6 September 2025 | 11:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba