
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (30/1) dari Desa Banualuhu Dusun Butar Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara.
Kedua tersangka yang diamankan yakni; Panca Putra Sinaga (28) warga Pealangge Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong Taput dan Mukhlis Efendi Nababan (30) warga Sipiuan Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborongborong Taput.
Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, menyampaikan, kedua tersangka berhasil diamankan saat hendak transaksi menjual barang dagangannya kepada pelanggan yang sebelumnya sudah janjian.
” Namun, pembeli belum sempat tiba di lokasi yang dijanjikan, tim opsnal narkoba sudah mengintai dan langsung mengamankan keduanya untuk mencegah agar jangan sampai melarikan diri,”sampainya.
Pengintaian oleh Tim Opsnal Narkoba terhadap keduanya dilakukan, karena sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat dan informasi tersebut dikembangkan.
Saat keduanya ditangkap, dari tangannya ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan Berat keseluruhan bruto 3,25 gram ( tiga koma dua lima ), 1 (satu) lembar potongan plastik putih, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) unit handphone Merk Infinix Warna Biru, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo Warna Hitam, Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamah Mio Soul.

Discussion about this post