
Kehebohan tentang penemuan bayi perempuan dalam kardus di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada 29 Oktober lalu terungkap sudah. Bayi perempuan tersebut ternyata dibuang oleh ayah dan ibunya. Keduanya merupakan pasangan kekasih asal Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Di mana bayi perempuan yang ditemukan oleh warga di depan sebuah rumah Jalan Mawar itu dibawa ke rumah Nazaruddin, RT di Kelurahan Simarito. Kemudian bayi perempuan tersebut dirawat dan diasuh Herawati, istri sang RT.
Namun tetiba pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, seorang wanita yang mengaku ibu dari bayi tersbut datang ke rumah RT Nazaruddin dengan tujuan untuk meminta bayi mereka kembali.
Kemudian keluarga RT Nazaruddin berkoordinasi dengan Babinkamtibmas AIPDA Budi Purba yang selanjutnya menghubungi Polres Pematangsiantar. Kemudian SPKT dan Satreskrim polres Pematangsiantar datang dan mengamankan kedua pelaku pembuangan Bayi A. H. A. dan S. M. ke Polres Pematangsiantar guna proses lebih lanjut.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Yahya menyampaikan, dari hasil penyelidikan polisi dengan melibatkan dokter kandungan RSU Djasamen Saragih, dr. Martha, SPOG yang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku S. M ternyata payudara wanita itu mengeluarkan air susu. Dari pemeriksaan perut teraba rahim membesar. Ditambambah pemeriksaan genitalia, terdapat darah dan liang kemaluan tambak robekan sepanjang 5*1*1 cm, mulut rahim membesar terbuka sekitar 2 cm tampak darah keluar dari mulut rahim. Hal itu pun menguatkan kalau wanita tersebut baru melahirkan dalam rentang waktu satu minggu terakhir.

Discussion about this post