Seorang wanita dan dua orang pria diamankan polisi dari salah satu rumah di Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar. Dari ketinganya dua orang merupakan pasangan suami istri.
Ketiga orang yang diamankan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar pada Selasa (27/4) itu yakni; Sinta (28) warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur; Riki (28) dan Lando (35) thn warga Jalan Mangga.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SiK melalauim Kasubbag Humas Iptu Rusdi menerangkan, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Selasa(27/4) sekira pukul 20.30 WIB.
“Ada informasi dari masyarakat, langsung dilakukan penyelidikan. Dua orang itu yakni Riki dan Sinta adalah pasangan suami istri,” terangnya.
Diinformasikan bahwa ada beberapa orang yang sedang memakai narkoba jenis habu di dalam satu rumah di Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan itu. Setibanya di sana, Personil Sat Narkoba langsung mengetuk pintu rumah yang dicurigai tersebut.
Begitu pintu dibuka, Personil Sat Narkoba menemukan dua orang laki-laki yang sedang berada di ruang tamu, dan seorang perempuan berada di dalam kamar. Ketiganya diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 1 buah sendok terbuat dari pipet di depan pintu kamar, lalu dari dalam kamar tepatnya di kasur ditemukan 1 paket sabu dengan bruto 0.52 gr. Sedangkan dari bawah tempat tidur ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 1 buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis shabu dan 1 buah mancis, lalu dari dinding ruang dapur ditemukan 1 buah tas yang dikantongannya ada 1 paket narkotika diduga jenis ganja dgn bruto 1,55 gr.
Dari Lando ditemukan 1 unit Hp dan uang sebesar Rp. 100.000, lalu dari RiKi ditemukan 1 unit HP, lalu dari kantong celana depan sebelah kanan Sinta ditemukan 2 buah plastik klip kosong, selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.