
Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Provinsi Jambi ditangkap, edarkan uang palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning, Senin (13/3/2023) siang, membenarkan pihaknya mengamankan pasangan suami-istri kasus penyebaran uang palsu, pada Rabu (8/3/2023) kemarin.
AKP Gurning menjelaskan, pasangan suami-isteri ini yakni, RT sebagai suami (47), DK sebagai Istri (46) warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.
Modus operandi pasutri, tersangka membawa, menyimpan uang palsu uang pecahan 100 ribu. Kemudian berangkat dari Provinsi jambi dengan menggunakan Mobil Pribadi milik tersangka menuju pasar Onan Barus.
“Tersangka melakukan aksinya dengan belanja, membeli barang-barang di pasar, seperti membeli beras 1 sampai dengan 2 kilogram dengan maksimal harga Rp. 20 ribu rupiah, dengan menggunakan Uang Palsu pecahan Rp.100.000,” sampainya.
Setelah barang dibelikan, pelaku mendapat kembalian uang asli dari pedagang, kembalian uang tersebut akan dikumpul untuk mendapat keuntungan.
Sementara daerah yang sudah dijalankan pelaku mengedarkan uang palsu, di Provinsi Jambi sejak Bulan September 2022. Di Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023.
Selanjutnya di Wilayah Kabupaten Tapteng tepatnya di Onan Barus Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku melakukan aksinya di Pasar Onan Barus, karena dicurigai oleh masyarkat langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Barus Rabu, 8 Maret 2023.

Discussion about this post