Kepolisian Resor Tapanuli Tengah, Pada hari Sabtu (21/8/2021) mengamankan dua pelaku Curanmor yang terjadi di Kelurahan Aek Sitio tio Hilir Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kedua pelaku yang diamankan yakni, SS Laki Laki (29) warga Dusun I, Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng dan IMS (21) warga Dusun II, Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.
Penangkapan pelaku berlangsung di Desa Gunung Kelambu Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dipimpin oleh Kanit Resum sat Reskrim Polres Tapteng Aiptu Emil Tobing, SH. beserta Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng.
Kapolres Tapteng melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning, kronologis bermula saat korban Andry Manalu (30) warga Kelurahan Aek Sitio tio Hilir, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, mengalami kehilangan barang HP yang diletakkan di atas TV di ruang tamu rumahnya.
Selanjutnya korban mengecek barang milik lainnya yang ada dirumahnya ternyata korban kehilangan sepeda motor jenis Vario yang diparkirkan di teras rumahnya, Korban langsung melapor ke Polres Tapteng
“Korban Kehilangan barang milik HP dan Septor, yang apabila ditaksir mengalami kerugian kurang lebih 7 jt rupiah,” ungkap humas Polres Tapteng kepada Newscorner. id.
Berdasarkan Hasil penyelidikan tim opsnal sat reskrim, ditemukan posisi tersangka berada di Kelurahan Pinangsori dan Tim langsung mengamankan tersangka yg menguasai Hp Korban bernama S-O (Warga Kel. Pinangsori).
Dilakukan pengembangan dari Ket S-O bhw yg menjual Hp Korban adalah SS (warga Desa Gunung Kelambu Kec. Badiri).
Tim Penyelidik mencari keberadaan SS dan berhasil diamankan di Desa Gunung Kelambu Kec. Badiri Kab. Tapteng.
Tersanga SS menjelaskan pencurian tsb dilakukan bersama² dgn dua orang temanya dan salah seorang yang bernama IMS (telah tertangkap) dan RH Als OPPUNG (masih dalam pencarian)
Pencurian tsb dilakukan dgn cara, sbb :
Ketiga pelaku berangkat dr Hutabalang menuju Pandan skr pkl 02.00 Wib gun R.2 Supra x 125 warna hitam, dikemudikan SS Oleh SS menentukan Target rumah korban, SSmasuk dgn cara moncengkel Jendela samping rumah korban menggunakan obeng yg sudah dipersiapkan pelaku.
Peran IMS dan RH Als OPPUNG mengawasi didepan rumah korban saat SS masuk kedalam rumah korban.
SS mengambil Hp dan kunci Septor dr atas TV dlm ruang tamu rumah korban. Septor dikeluarkan dr pintu depan rumah dgn cara mendorong sejauh 500 meter dr rumah korban dlm keadaan mesin mati dan langsung pergi ke Hutabalang.
Hingga Pkl 05.00 Wib, ketiga pelaku brgkt ke Kota Padangsidempuan menggunakan Septor hasil Curian dan dijual kpd warga Sidempuan seharga Rp 2.5 jt, masing² pelaku memdapat bagian sebesar Rp 500.000 dan Rp 1.000.000 sbg biaya makan minum & ongkos² naik mobil angkutan dr Sidempuan ke Hutabalang.
BB berupa Hp dan dua Tersangka telah diamankan di Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut dan personil juga sedang melakukan pencarian septor Vario wilayah Padang Sidempuan sesuai keterangan tersangka.
Discussion about this post