Tidak maksimalnya sanksi hukum terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur, seakan menjadikan para pelaku pencabulan semakin marak terjadi serta terus berulang.
Hal itu terlihat ketika kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru saja terjadi terhadap N, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh MY alias U (27).
Korban yang merupakan warga Jalan Karya Pasar IV Dusun I Desa Marendal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ini menceritakan, aksi bejat pelaku terhadap korban dalam memuluskan pencabulan.
Korban N, yang kala itu pada tanggal 27 April 2023, korban sedang bermain di pekarangan rumah, dihampiri pelaku dengan menodongkan sebilah pisau sembari mengancam akan membunuh korban.
“Karena anak saya ketakutan, anak saya ga berteriak dan ikut. Kemudian anak saya korban dibawa masuk kedalam rumah, lalu pelaku melucuti pakaian anak saya dan memperkosanya,” ujar Suantini ibu korban didampingi Kuasa Hukum Muhammad Asril Siregar (MAS) & Fatner Buchori Muslim di Medan, Selasa (09/05/2023).
Usai memperkosa, lanjut ibu korban Suantini, anaknya disuruh pelaku pulang. Sesampai di rumah, terlihat di pakaian dalam terdapat bercak darah serta anak mengaku bahwa dirinya telah diperkosa dan dicabuli pelaku bernama yusuf.
Di saat itulah, peristiwa bejat yang menimpa korban itu sudah terjadi. “Om (MY) mak yang buat mak, kata anak saya,” jelas Suantini menirukan ucapan anaknya, sembari melihat raut wajah putri kesayang mereka yang masih dalam keadaan psikologis ketakutan dan tertekan.
Discussion about this post