Seorang pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) diamakan Unit Reskrim Polsek Patumbak, dari salah satu warung di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas.
Pelaku KR (25) warga Jalan Bajak II No.172 H Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas berhasil ditangkap setelah aksinya di Jalan Garu II A, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas tepatnya depan toko percetakan/warnet Geger Production pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB terekam kamera CCTV
“Pelaku berhasil ditangkap di salah satu warung di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Selasa (17/11/2020).
Pelaku diringkus tanpa perlawanan dan langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak, guna proses hukum lebih lanjut.
“Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna biru dan mata obeng ketok yang terbuat dari besi,” urai Iptu Philip.
Iptu Philip, menyampaikan peristiwa yang menimpa korban, Haznul Iskandar Hasibuan bermula saat pemilik Toko Percetakan Geger Production itu memarkirkan sepedamotor di bagian pojok toko dalam keadaan stang terkunci.
Ia pun masuk ke dalam toko,di mana saat itu setengah pintu toko tertutup. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, korban berencana mau pulang ke rumah dan tak lagi medapati sepedamotornya di parkiran.
“Begitu keluar dari toko, korban sudah tidak melihat lagi kendaraannya yang terparkir di pojok toko,” ungkap Iptu Philip.
Korban pun berusaha mencari sepeda motornya dengan bertanya kepada tetangga, tapi tidak ada yang tau. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Patumbak, hingga akhirnya pelaku pun berhasil diamankan.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,”tegas Iptu Philip
Discussion about this post