PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menegaskan komitmennya menghormati proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda tahun 2019. Kasus tersebut melibatkan kontrak antara PT Pelindo I dan PT Dok & Perkapalan Surabaya (Persero), sebelum proses merger Pelindo pada 2021.
Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi Ramli dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025) menyampaikan keprihatinan atas penetapan tersangka yang diumumkan Kejati Sumut pada 25 September 2025.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Pelindo mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sebagaimana kami sampaikan sejak awal,” ujarnya.
Jonedi menegaskan, pengadaan kapal tunda dilakukan pada 2019, saat masih berada di bawah PT Pelindo I, jauh sebelum penggabungan entitas Pelindo.
“Pelindo memiliki komitmen kuat terhadap upaya antikorupsi dan akan menindak tegas siapa pun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga memperkuat sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System) serta menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga antikorupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini tidak akan memengaruhi aktivitas perusahaan.
“Layanan kepelabuhanan kepada pengguna jasa tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan operasional sebaik-baiknya,” tegas Jonedi.
Manajemen Pelindo menutup pernyataannya dengan menegaskan dukungan terhadap setiap langkah hukum yang diambil Kejati Sumut, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses hukum tuntas.