Seorang pria diamankan polisi dari depan gerbang sekolah TK Cinta Rakyat, di Jalan Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Selatan pada Rabu (10/3) sore kemarin sekitar Pukul 16.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi menyampaikan pria yang diamankan tersebut yakni Billi (21) warga Jalan Melanthon Siregar.

Dijelaskan Iptu Rusdi, Billi ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dimana sebelumnya polisi dapat info bahwa di di depan gerbang sekolah TK itu ada pria yang tengah membawa sabu.
Setelah dapat info itu, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di Jalan Sudirman tepat didepan gerbang TK Cinta Rakyat, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri di pinggir jalan.

Kemudian pada saat Personil Sat Narkoba mendekat dan laki-laki tersebut mencoba melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah plastik klip dari tangan kanannya dan membuang 1 (satu) Unit Handphone dari tangan kirinya.
Namun pria tersebut berhasil ditangkap dan digeledah. Saat digeledah dari kantong celana belakang sebelah kanannya ditemukan 1 buah kotak rokok yang di dalamnya ada 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu dan satu buah plastik klip kosong, kemudian ditemukan satu buah plastik klip yang berisi 2 paket sabu bruto 0.26 gr dan ganja seberat 0.13 gr yang sebelumnya ia buang beserta HP.
Kemudian pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja yang ditemukan, ia mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika adalah miliknya.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.


Discussion about this post