Satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, terbakar, Jumat (24/12) sekitar pukul 05.00 WIB. Ruko tersebut dalam kondisi kosong setelah ditinggalkan pemiliknya, Joni Indajang (63), pindah ke Jakarta.
Personel Polsek Siantar Timur yang menerima informasi kejadian tersebut,
langsung berangkat ke lokasi kejadian.
Di lokasi, sudah ada 3 unit mobil damkar dari PT STTC dan Pemko Pematangsiantar yang sedang berusaha memadamkan api. Sekitar pukul 07.50 WIB api dapat dipadamkan secara keseluruhan. Namun api sudah sempat menghanguskan sebagian isi ruko yang terdiri atas karung dan kusen bekas.
Salah seorang saksi, Riki Indajang (55) warga Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara mengatakan ruko tersebut tidak berpenghuni. Pemiliknya, kata dia, saat ini tinggal di Jakarta.
Kapolsek Siantar Timur Iptu Andri GT Siregar SH MH mengatakan, sejauh ini jumlah kerugian materi belum diketahui karena pemilik ruko tinggal di Jakarta.
Discussion about this post