
Pencurian sepedamotor yang terjadi pada Rabu (15/3) malam sekitar pukul 20.15 WIB di Jalan Sipirok, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar diungkap polisi.
Pelaku, Dedi Helli Wardana (21) warga Dusun IV Salang Paku – A, Kelurahan Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang ditangkap pada Kamis (16/3) dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar tepatnya di Nadia Hotel.
Pencurian sepedamotor BK 5632 WAI tersebut terjadi saat ditinggal sholat oleh pengendaranya.
Di mana pada Rabu (15/3) malam, setelah mendengar azan berbunyi, Riamaida Delyana (53) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar, Barat Kota Pematang Siantar bergegas ke mesjid dengan mengendarai sepedamotor.
Sesampainya di sana, ia pun memarkirkan sepedaotornya di parkiran. Setelah itu ia pun menunaikan ibadah sholat di dalam mesjid.
Selesai melaksanakan sholat, ia menuju parkiran sepedamotor dan hendak pulang ke rumahnya. Namun sesampainya di parkiran, ia tidak melihat sepeda motornya lagi.
Ia pun kebingungan dan berusaha mencari sepedamotornya sembari menanyai orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian. Kemudian dilakukan pengecekkan CCTV yang berada di seputaran lokasi kejadian.
Setelah melihat sejumlah rekaman CCTV, diketahuilah bahwa sepedamotor nya telah diambil seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Discussion about this post