Taput, 18 Juni 2025 — Kebijakan penempatan kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara kembali menuai sorotan. Kali ini, penolakan datang dari orangtua murid SDN 173105 Tarutung, Kecamatan Tarutung, yang menolak penempatan Tetty Herawati Panggabean sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.
Penolakan yang berlangsung Rabu (18/6) ini menjadi lanjutan dari kontroversi lama yang melekat pada nama Tetty. Ia diketahui beberapa kali mendapat penolakan di sekolah lain akibat rekam jejak yang dianggap bermasalah, termasuk insiden dugaan adu fisik dengan guru di SDN Lumban Baringin 173132 Sipoholon, tempat ia sebelumnya bertugas.
Selain itu, Tetty juga pernah disebut-sebut dalam kasus yang melibatkan rekanan penyedia buku (suplier) di SDN 174566 Hutabarat, yang sempat membuat resah kalangan komite sekolah dan orangtua murid. Meski belum ada keterangan resmi terkait dugaan tersebut, citra dirinya tetap menjadi sorotan.
Kini, penempatannya di SD yang dikenal sebagai “SD Latihan” di Kecamatan Tarutung kembali memantik reaksi keras dari para orangtua murid dan guru. Mereka mempertanyakan proses seleksi dan pertimbangan yang digunakan Dinas Pendidikan dalam menentukan kepala sekolah.
Salah seorang tokoh pendidikan Taput yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kebijakan tersebut.
“Penempatan kepala sekolah semestinya mempertimbangkan rekam jejak, integritas, dan kepemimpinan. Jika tidak, ini bisa menjadi bumerang bagi pendidikan dan suasana belajar,” ujarnya.
Evaluasi dan Reaksi Pemda
Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taput, Jenri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengevaluasi Surat Keputusan (SK) penempatan Plt tersebut.
“Banyak Plt yang kami tempatkan, tapi hanya ini yang ditolak. Kami akan menindaklanjuti pengaduan orangtua dan guru melalui komite sekolah. Surat permohonan sudah kami terima, ditandatangani oleh 164 orangtua murid dan 13 guru, dari total 200 murid. Ini akan kami teruskan ke Bapak Bupati,” tegas Jenri.
Ia juga menyebut, pihaknya belum memiliki data sanksi disiplin terhadap Tetty karena tidak tercatat di kantor BKPSDM. “Jangan karena satu orang, situasi sekolah jadi rusak,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Taput, Betty Sitorus, membenarkan bahwa Tetty pernah mendapat sanksi disiplin. Namun ia menyatakan bahwa penugasan sebagai Plt Kepala Sekolah telah disetujui dan ditandatangani langsung oleh Bupati Taput.
“Kami sudah beri peringatan dan panggil yang bersangkutan. Penugasan ini bersifat sementara, selama tiga bulan. Jika ada perilaku negatif terulang, akan kami evaluasi kembali. Tapi beri dulu kesempatan. SK-nya baru saja ditandatangani, belum kering tintanya,” jelas Betty.
Terkait kekhawatiran akan adanya aksi protes hingga rencana pemindahan siswa oleh orangtua murid, Betty meminta masyarakat bersabar.
“Kami tahu situasinya. Tapi ini bagian dari tugas ASN. Kalau tidak ada perubahan dalam tiga bulan, kami akan tindaklanjuti. Tapi jangan langsung menolak tanpa beri kesempatan,” ujarnya menutup.
Situasi ini menandai tantangan besar bagi Dinas Pendidikan dan Pemkab Taput dalam menjaga kualitas serta stabilitas dunia pendidikan, terutama dalam menghadirkan sosok pemimpin sekolah yang mampu menciptakan iklim belajar yang positif dan progresif.
(Friska)