Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi menangkap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika Gol I jenis Sabu dan Ganja pada hari Sabtu (15/01/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga, tepatnya di depan Apotik Juwita.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang penangkapan seorang laki laki dengan inisial “PT” (31) karyawan swasta, Desa Palding Jaya Sumbul, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Dijelaskan berawal, Sabtu (15 /1) sekira pukul 16.30 WIB, personil Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai Narkotika Gol I jenis sabu Jalan Sisingamangaraja, Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga, tepatnya di depan Apotik Juwita.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sitorus memerintahkan KBO Satresnarkoba Polres Dairi Ipda MF Afrizal beserta anggota menuju TKP untuk lakukan penyelidikan. Lalu, sekira pukul 17.00 WIB personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap “PT”.
Setelah itu dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya dan ditemukan Barang Bukti dari dalam tas sandang warna coklat yang ia gunakan, berupa 6 (Enam) buah plastik klip transparan Ukuran Besar yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu, 18 (Delapan Belas) buah plastik klip transparan Ukuran Kecil Yang Diduga Berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu Dan 13 (Tiga Belas) buah plastik klip transparan Ukuran Kecil Yang Diduga Berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan lebih lanjut ke tempat tinggal TSK di Penginapan Cafe 19 Di Desa Lau Bagot Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi dan ditemukan Barang Bukti Berupa 1 (satu) buah bungkusan lakban warna coklat yang diduga berisikan narkotika golongan i jenis ganja, 2 (dua) buah bungkusan kertas yang dirobek yang diduga berisikan narkotika golongan i jenis ganja, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang menempel kaca pirex yang diduga berisikan narkotika golongan i jenis sabu.
Keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni:
– 6 (Enam) buah plastik klip transparan Ukuran Besar yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu.
*(Brutto 185. 38 Gram)*
*(Netto 180. 22 Gram)*
*Sisih Labfor (13. 42 Gram)*
– 18 (Delapan Belas) buah plastik klip transparan Ukuran Kecil Yang Diduga Berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
*(Brutto 3. 94 Gram)*
*(Netto 2. 50 Gram)*
– 13 (Tiga Belas) buah plastik klip transparan Ukuran Kecil Yang Diduga Berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
*(Brutto 8. 08 Gram)*
*(Netto 7. 56 Gram*
– 1 (satu) buah Bungkusan Lakban Warna Coklat Yang Diduga Berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
*(Brutto 550. 20 Gram)*
*Sisih Labfor 23. 45 Gram)*
– 2 (Dua) buah Bungkusan Kertas Yang Dirobek Yang Diduga Berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
*(Brutto 19. 42 Gram)*
*(Netto 9. 42 Gram*
– 1 (Satu) Buah Alat Hisap Sabu/Bong Yang Menempel Kaca Vyrex Yang Diduga Berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
*(Brutto 1. 56 Gram)*
– 1 (Satu) Buah Tas Sandang Warna Coklat
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Discussion about this post