Polres Pematangsiantar melalui Sat Res Narkoba pada Senin (26/4) sekitar pukul 11.00 WIB mengamankan seorang pria yang diduga kerap edarkan narkoba jenis sabu di Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbg Humas Iptu Rusdi menerangkan, sebelum penangkapan terhadap Debi (39) warga Keluarahan Bukit Sofa itu, polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat.
Di mana Senin pagi sekira pukul 10.30 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, tepatnya di dalam sebuah rumah.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan. Setibanya di rumah yang itu, polisi mengetuk pintu rumah lalu dibuka oleh Debi yang langsung diamankan saat itu juga.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam kamar tepatnya dari bawah ambal berupa 1(satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) paket sabu, bruto 0.44 gram. Lalu dari atas meja ditemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik dan 1(satu) unit Handphone merk Andromax.
Sementara dari bawah meja ditemukan 1 (satu) buah tas warna hijau yang berisi 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar yang berisi sabu, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis, 3 (tiga) potongan pipet dan 1 (satu) buah kompeng karet. Dari atas meja ruang tamu ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip.
Setelah dipertanyakan, ia mengakui bahwa sabu dan barang bukti lain yang berkaitan dengan narkoba tersebut adalah miliknya, selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan
Discussion about this post