Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial PDS (29), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, berhasil dibekuk di Jalan Tangki Gang Satria, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (3/9) siang, sekitar pukul 14.30 WIB.
PDS yang merupakan warga Jalan Rakutta Sembiring, Lorong Marasi, ditangkap saat tengah santai duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio hitam-merah tanpa plat nomor, di pinggir jalan. Gerak-geriknya yang mencurigakan, serta laporan dari masyarakat, langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 paket sabu di kantong celana belakang kirinya, serta 8 paket sabu siap edar dari kantong depan kiri. Semua paket sabu tersebut dibalut tisu untuk mengelabui petugas,” ungkap Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, dalam keterangan persnya, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH.
Selain sabu dengan total berat bruto 4,61 gram, polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix warna hitam dari tangan PDS, yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.
Saat diinterogasi, PDS mengaku bahwa seluruh barang bukti sabu itu miliknya. Ia juga menyebut mendapat barang haram tersebut dari seorang pria yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut, berinisial T.
Kini, PDS resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen serius Polres Pematangsiantar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Irwanta.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba yang melibatkan tersangka PDS.