Pengedar sabu-sabu warga Dusun III Nagori Kampung Pompa Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Suferi (33), ditangkap di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Besar Perdagangan-Lima Puluh Kecamatan Bandar, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari pria yang bekerja sebagai penjaga malam ini disita 13 paket sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring SH kepada wartawan menerangkan, Kamis (2/7/2020) polisi memeroleh informasi dari warga yang menyebutkan di salah satu bengkel tambal ban yang berada di Jalan Besar Perdagangan-Limapuluh, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Setelah menerima laporan, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK memerintahkan Kasat Narkoba dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba berangkat ke lokasi. Sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Lelaki yang kemudian diketahui bernama Suferi itu selanjutnya digeledah. Polisi menemukan sebungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu-sabu di dekat Suferi duduk. Tak hanya itu, polisi juga menemukan sekotak rokok di tempat Suferi duduk berisi sembilan plastik klip transparan ukuran kecil yang juga berisi sabu-sabu.
Selanjutnya, rumah Suferi digeledah juga. Di rumah tersebut polisi menemukan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu-sabu.
Kepada polisi, Suferi mengaku barang ilegal tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial PI yang berada di sekitar Gambus Kabupaten Batubara.
Polisi berupaya memburu PI, namun belum ditemukan. Sedangkan Suferi dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun. Barang bukti yang dibawa yakni 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu-sabu, 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang juga berisi sabu-sabu. Sehingga total sabu yang disita 9,20 gram, sebuah kotak, dan satu unit handphone Android.