
Tiga orang pria penyadap getah pinus ditangkap Polres Dairi Minggu (12/03) sore di dua lokasi kawasan Hutan Lae Pondom, Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi dan Kawasan Hutan Silalahi Desa Silalahi I, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang telah ditangkapnya 3 pria dewasa uang diduga melakukan tindak pidana memanen, memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Ketiga orang yang diamankan yakni; BG(38) Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Sumut, B H(35) warga Kelurahan Tanjung Kuyo, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau dan PL (42) warga Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penangkapan pada Minggu (12/3) sekira Pukul 16.30 WIB, Team yang dipimpin oleh Kanit III / Tipidter Satreskrim Polres Dairi Ipda M Fahri Afrizal, SH bersama-sama dengan Ipda Parlin A Harahap, SH dan Ipda Juarno, masuk ke dalam Kawasan Hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pengambilan getah pinus dari dalam kawasan hutan.
Setibanya di lokasi Team melihat Pohon-pohon Pinus yang berada dalam kawasan Hutan tersebut dalam keadaan bekas di deres dan ditampung dengan menggunakan Pelastik transparan untuk diambil getahnya, Selanjutnya Team melakukan Pencarian dan menemukan ada sebuah gubuk berada di dalam hutan

Discussion about this post